Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik sah dan berhak penuh atas bidang-bidang tanah bersertifikat Hak Milik, yang terletak dahulunya di Desa Pa’lalakkang, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan, dan saat ini telah mengalami perubahan wilayah menjadi Desa Kampung Beru, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan, antara lain:
- Sertipikat Tanah Hak Milik (SHM) Nomor : 01048 tercatat atas nama H.GAZALI DG NGEWA, sesuai dengan Surat Ukur Nomor : 00894/Pa’lalakkang/2017, tanggal 10-10-2017, luas 2728 M?2; (Dua Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Delapan Meter Persegi);
- Sertipikat Tanah Hak Milik (SHM) Nomor : 01024 tercatat atas nama H.GAZALI DG NGEWA, sesuai dengan Surat Ukur Nomor : 00871/Pa’lalakkang/2017, tanggal 09-10-2017, luas 2068 M?2; (Dua Ribu Enam Puluh Delapan Meter Persegi);
- Sertipikat Tanah Hak Milik (SHM) Nomor : 01094 tercatat atas nama HJ. RAHMATIA, sesuai dengan Surat Ukur Nomor : 00940/Pa’lalakkang/2017, tanggal 10-10-2017, luas 1043 M?2; (Seribu Empat Puluh Tiga Meter Persegi);
- Sertifikat Tanah Hak Milik (SHM) Nomor: 01111 tercatat atas nama HAWIYAH, sesuai dengan Surat Ukur Nomor : 00957/Pa’lalakkang/2017, tanggal 10-10-2017, luas 1757 M?2; (Seribu Tujuh Ratus Lima Puluh Tujuh Meter Persegi);
- Sertipikat Tanah Hak Milik (SHM) Nomor : 00541 tercatat atas nama HJ. MAHI DG PATI, sesuai dengan Surat Ukur Nomor : 00388/Pa’lalakkang/2012, tanggal 10-10-2012, luas 2380 M?2; (Dua Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Delapan Meter Persegi);
- Sertipikat Tanah Hak Milik (SHM) Nomor: 01494 tercatat Pemegang Hak atas nama DIMONG GASSING, sesuai dengan Surat Ukur Nomor : 01378/Palalakkang/2021, tanggal 09-04-2021, luas 1084 M?2; (Seribu Delapan Puluh Empat Meter Persegi);
- Sertipikat Tanah Hak Milik (SHM) Nomor : 01325 tercatat Pemegang Hak atas nama ASWAR, S.E, sesuai dengan Surat Ukur Nomor : 01211/Palalakkang/2018, tanggal 07-08-2018, luas 211 M?2; (Dua Ratus Sebelas Meter Persegi);
- Sertipikat Tanah Hak Milik (SHM) Nomor : 01360 tercatat Pemegang Hak atas nama HJ. RAHMATIA, sesuai dengan Surat Ukur Nomor : 01203/Palalakkang/2018, tanggal 07-08-2018 luas 1368 M?2; (Seribu Tiga Ratus Enam Puluh Delapan Meter Persegi);
- Menyatakan tindakan Tergugat adalah perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
- Menyatakan BATAL atau TIDAK SAH dan TIDAK BERKEKUATAN HUKUM terhadap Perjanjian tertanggal 27 September 2018, yang dilegalisasi oleh Turut Tergugat sebagaimana Legis Notaris Nomor: 525/L/IX/2018;
- Menyatakan BATAL atau TIDAK SAH dan TIDAK BERKEKUATAN HUKUM terhadap Akta Notaris Herna Yanti Hasibuan, S.H., M.Kn sebagaimana Akta Pengoporan dan Pelepasan Hak yang tercatat sebagai berikut:
- Akta Pengoporan No.09/25 Januari 2022 untuk sertifikat Hak Milik No. 01325;
- Akta Pengoporan No.03/20 Januari 2022 untuk sertifikat Hak Milik No. 01494;
- Akta Pengoporan No.06/20 Januari 2022 untuk sertifikat Hak Milik No. 01094;
- Akta Pengoporan No.05/20 Januari 2022 untuk sertifikat Hak Milik No. 01024;
- Akta Pengoporan No.04/20 Januari 2022 untuk sertifikat Hak Milik No. 01048;
- Akta Pengoporan No.07/20 Januari 2022 untuk sertifikat Hak Milik No. 01111;
- Memerintahkan kepada Tergugat dan Turut Tergugat atau siapa saja yang memegang atau menguasai Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Para Penggugat sebagaimana posita angka 1 Gugatan ini, untuk segera menyerahkan dan/atau mengembalikan secara suka rela kepada Para Penggugat tanpa syarat, termasuk apabila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri);
- Menghukum Tergugat untuk membayar total kerugian sebesar Rp. 1.408.000.000,- ( satu milyar empat ratus delapan juta rupiah) yang dirincikan sebagai berikut:
- Kerugian materil kerena tidak menjalankan kesepakatan dan perjanjian yang mengakibatkan tidak dioperasikannya tanah sawah produktif milik Para Penggugat yang dapat diperhitungkan senilai Rp.68.000.000,- (enam puluh delapan juta rupiah) keuntungan per-tahun x 6 (enam) tahun sejak 2019-2024 = total kerugian sebesar Rp. 408.000.000,- (empat ratus delapan juta rupiah);
- Kerugian immateril berupa, sakit karena tekanan batin dan pikiran yang mengakibatkan Penggugat I menderita gagal ginjal dan harus berobat dengan melakukan cuci darah 2 (dua) kali dalam seminggu yang apabila diperhitungkan kerugian sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000, - (satu juta rupiah) setiap hari apabila lalai atau tidak menjalankan putusan ini yang telah berkekutan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta (uit voebar bij vooraraad) meskipun terdapat perlawanan, verstek, Banding maupun Kasasi;
- Menghukum Turut Tergugat untuk patuh dan taat terhadap putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini.
Atau
Apalabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |