Dakwaan |
Bahwa terdakwa Sdri. Hj. ST. MISLIATY DG TAJAMMENG Binti ABD. RAJAB, pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekitar pukul 09.00 wita di Dusun Bayowa Desa Galesong Kota Kec. Galesong Kab. Takalar telah terjadi tindak pidana Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dihukum karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp. 4.500, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 315 K.U.H.Pidana, yang dilakukan oleh terdakwa Sdri. Hj. ST. MISLIATY DG TAJAMMENG Binti ABD. RAJAB terhadap diri korban Pr. DIGOWA’ DG KE’NANG Binti LA’LEANG DG NGATI’ dengan cara terdakwa menunjuk-nunjuki korban lalu mengata-ngatai korban dengan perkataan yang tidak pantas yaitu “ANASSUNDALA” Maksudnya “ANAK HARAM” secara berulang-ulang yang mana perkataan terdakwa tersebut diucapkan didepan orang banyak atau didepan umum sehingga korban merasa tidak enak, sakit hati dan merasa malu kepada orang lain yang berada ditempat kejadian pada saat itu.
Bahwa terdakwa Sdri. Hj. ST. MISLIATY DG TAJAMMENG Binti ABD. RAJAB telah melanggar Pasal 315 KUHPidana tentang PENGHINAAN RINGAN. |