- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menetapkan Objek Tanah berdasarkan Keterangan Objek Atas nama musa bin nyomba” adalah Pewaris yang memiliki harta peninggalan berupa Objek /tanah sawah dengan buku penetapan huruf C nomor 731 C.I Luas 0,54 are yang ada terletak di LINGKUNGAN PAPPA II KELURAHAN PAPPA KECAMATAN PATTALASSANG KAB TAKALAR
dengan batas batas sebagai berikut: tanah /darat
- Sebelah Utara:adan dg talli
- Sebelah Timur: dg jarre
- Sebelah Selatan: syamsia/tombong
- Sebelah Barat: hj baso dg limpo
Selanjutnya disebut sebagai Objek Perkara ; tanah/sawah luas dahulu 54 are
Yang di maksud dan disebut sebagai Objek Perkara adalah Milik Penggugat dan para Ahli Waris Lainnya (tangka dg jarre,maintang dg kebe,baharuddin dg lau,santa dg tamma,tanra dg gassing.) yang SAH Berdasarkan Undang-Undang Karena Objek tersebut merupakan Harta Warisan Dari Almarhum “musa bin nyomba”;
- Menetapkan Kerugian sebesar :
- Bahwa atas Perbuatan Tergugat 1 dan 2 lalu kemudian Penggugat mengalami Kerugian sebesar : Rp.405,000,000- ( empat ratus lima juta rupiah) Atas harga Tanah tersebut dengan rincian harga Tanah di lokasi tersebut kurang lebih sebesar : Rp. 75.000,- (tuju puluh lima ribu rupiah ) Per meter (Rp. 75.000,- X 5400 M2 = Rp 405.000.000,-);
- Menghukum Tergugat Untuk memberikan ganti Kerugian Kepada Penggugat berupa Uang Sebesar: Rp 405.000.000,- ( empat ratus lima juta rupiah) untuk tanah /sawah dan atau mengembalikan Objek Tanah ‘’musa bin nyomba” adalah Pewaris yang memiliki harta peninggalan berupa Objek Tanah/sawah dengan buku penetapan huruf C nomor 731 C.I Luas 0,54 are yang ada terletak di LINGKUNGAN PAPPA II KELURAHAN PAPPA KECAMATAN PATTALASSANG KAB TAKALAR provensi Sulawesi selatan
dengan batas batas sebagai berikut: tanah /sawah
- Sebelah Utara:adan dg talli
- Sebelah Timur: dg jarre
- Sebelah Selatan: syamsia/tombong
- Sebelah Barat: hj baso dg limpo
Selanjutnya disebut sebagai Objek Perkara ; tanah/sawahluas dahulu 54 are
- Menyatakan SAH Sita Jaminan terhadap Objek Perkara tersebut;
- Menyatakan semua alat bukti surat yang diajukan oleh penggugat mengikat secara hukum atas objek sengketa;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslagg) yang di letakkan oleh pengadilan negeri takalar atas objek sengketa dalam perkara a quo;
- Menghukum tergugat 1 dan tergugat 2 atau siapa saja yang mendapatkan hak-hak dari padanya untuk segera mengosongkan objek sengketa , selanjutnya menyerahkan kepada penggugat secara utuh sempurna ,dan tanpa syarat apapun juga;
- Menyatakan putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu (uitvoorbaar bij voorad) meskipun ada upaya hukum verzet , banding maupun kasasi;
- Menghukum tergugat I dan tergugat 2 untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada penggugat sebesar Rp.2000.000 ( dua jutah rupia) setiap hari bilamana lalai dalam menjalankan isi putusan ini terhitung sejak putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
- Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada para tergugat;
Atau jika yang mulia majelis Hakim yang memeriksadan mengadiliperkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |