Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2024/PN Tka BAHARUDDIN 1.SUPU DG TAWANG
2.POTO DG JARRE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2024/PN Tka
Tanggal Surat Selasa, 10 Des. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BAHARUDDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1widiyarto Amd.,AB.,SH.,MHBAHARUDDIN
Tergugat
NoNama
1SUPU DG TAWANG
2POTO DG JARRE
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Amiluddin Dg. SiriwaSUPU DG TAWANG
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat  adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  1. Menetapkan Objek Tanah berdasarkan Keterangan Objek Atas nama musa bin nyomba” adalah Pewaris yang memiliki harta peninggalan berupa Objek  /tanah sawah dengan buku penetapan huruf C nomor 731 C.I Luas  0,54 are yang ada terletak di    LINGKUNGAN PAPPA II KELURAHAN PAPPA KECAMATAN PATTALASSANG KAB TAKALAR

 

 

dengan batas batas sebagai berikut: tanah /darat

- Sebelah Utara:adan dg talli

- Sebelah Timur: dg jarre

- Sebelah Selatan: syamsia/tombong

- Sebelah Barat: hj baso dg limpo

Selanjutnya disebut sebagai Objek Perkara ; tanah/sawah luas dahulu 54 are

 

Yang di maksud dan disebut sebagai Objek Perkara adalah Milik Penggugat dan para Ahli Waris Lainnya (tangka dg jarre,maintang dg kebe,baharuddin dg lau,santa dg tamma,tanra dg gassing.) yang SAH Berdasarkan Undang-Undang Karena Objek tersebut merupakan Harta Warisan Dari Almarhum “musa bin nyomba”;

 

  1. Menetapkan Kerugian sebesar :

 

  • Bahwa atas Perbuatan Tergugat 1 dan 2 lalu kemudian Penggugat mengalami Kerugian sebesar : Rp.405,000,000- ( empat ratus lima juta rupiah) Atas harga Tanah tersebut dengan rincian harga Tanah di lokasi tersebut kurang lebih sebesar : Rp. 75.000,- (tuju puluh lima ribu rupiah  ) Per meter (Rp. 75.000,- X 5400 M2  = Rp 405.000.000,-);

 

  1. Menghukum Tergugat  Untuk memberikan ganti Kerugian Kepada Penggugat berupa Uang Sebesar: Rp 405.000.000,- ( empat ratus lima juta rupiah)  untuk tanah /sawah  dan  atau mengembalikan  Objek Tanah ‘’musa bin nyomba” adalah  Pewaris yang memiliki harta peninggalan berupa Objek Tanah/sawah  dengan buku penetapan huruf C nomor 731 C.I Luas  0,54 are yang ada terletak  di   LINGKUNGAN PAPPA II KELURAHAN PAPPA KECAMATAN PATTALASSANG KAB TAKALAR provensi Sulawesi selatan

dengan batas batas sebagai berikut: tanah /sawah

- Sebelah Utara:adan dg talli

- Sebelah Timur: dg jarre

- Sebelah Selatan: syamsia/tombong

- Sebelah Barat: hj baso dg limpo

Selanjutnya disebut sebagai Objek Perkara ; tanah/sawahluas dahulu 54 are

 

  1. Menyatakan SAH Sita Jaminan terhadap Objek Perkara tersebut;
  2. Menyatakan semua alat bukti surat yang diajukan oleh penggugat mengikat secara hukum atas objek sengketa;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslagg) yang di letakkan oleh pengadilan  negeri takalar  atas objek sengketa dalam perkara a quo;
  4. Menghukum tergugat 1 dan tergugat 2 atau siapa saja yang  mendapatkan hak-hak dari padanya untuk segera mengosongkan objek sengketa , selanjutnya menyerahkan kepada penggugat secara utuh sempurna ,dan tanpa syarat apapun juga;
  5. Menyatakan putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu (uitvoorbaar bij voorad) meskipun ada upaya hukum verzet , banding  maupun kasasi;
  6. Menghukum tergugat I dan tergugat 2 untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada penggugat sebesar Rp.2000.000 ( dua jutah rupia) setiap hari bilamana  lalai  dalam menjalankan isi putusan ini terhitung sejak putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum  tetap (in kracht van gewijsde);
  7. Membebankan  semua biaya yang timbul dalam perkara ini  kepada para tergugat;

 

  •  

Atau jika yang mulia majelis Hakim yang memeriksadan mengadiliperkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak