Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.B/2026/PN Tka 1.IRWANTO EKA PUTRA RAHIM
2.A. MUH. FIQIH MUHFIDH TAUFIK, S.H
WIWIN SAPUTRI RUKMAN Alias WIWIN Binti RUKMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 43/Pid.B/2026/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-48/P.4.32/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IRWANTO EKA PUTRA RAHIM
2A. MUH. FIQIH MUHFIDH TAUFIK, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIWIN SAPUTRI RUKMAN Alias WIWIN Binti RUKMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa ia terdakwa WIWIN SAPUTRI RUKMAN Alias WIWIN Binti  RUKMAN bersama-sama dengan sdri. YELLA ANGGRAINI (DPO) pada hari Minggu Tanggal 22 Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024, bertempat  di  Jl. Hanafi Dg. Ronrong Kel.Pappa, Kec. Pattalassang, Kab. Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar, melakukan Tindak Pidana turut serta melakukan perbuatan yang membuat secara tidak benar atau memalsu Surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbutkan kerugian, dipidana karena pemalsuan Surat, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa berawal ketika Saksi Muhammad Sukri hendak melamar pekerjaan di Perusahaan yang berada di Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah dan salah satu syarat kelengkapan berkas untuk pendaftaran adalah melampirkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), kemudian Saksi Fajriani Nur berinisiatif untuk membantu saksi Muhammad Sukri dengan mencarikan orang yang dapat mengurus pembuatan SKCK sehingga Saksi Fajriani Nur meminta  kepada sdri. Nuraeni untuk mencarikan orang yang bisa membantu mengurus pembuatan SKCK, kemudian sdri. Nuraeni memberikan nomor telepon Saksi Sri Wahyuni yang dianggap bisa membantu dalam pengurusan NPWP dan SKCK, kemudian saksi Fajriani Nur menghubungi Saksi Sri Wahyuni untuk meminta bantuan dalam hal pembuatan SKCK kemudian Saksi Sri Wahyuni menyampaikan untuk jasa pembuatan SKCK dikenakan biaya sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) dan Saksi korban Fajriani Nur mengiyakan.  Selanjutnya Saksi Sri Wahyuni menghubungi Saksi Amaliah  dan menyampaikan jika ada orang yang hendak membuat SKCK sehingga Saksi Amaliah  menyampaikan untuk jasa pembuatan SKCK An. Muhammad Sukri dikenakan biaya sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan disetujui oleh Saksi Sri Wahyuni, Selanjutnya Saksi Amaliah memberikan nomor rekening terdakwa yaitu Bank BRI Nomor : 509002054312583 a.n. WIWIN SAPUTRI RUKMAN kepada saksi Sri Wahyuni, Kemudian saksi Sri Wahyuni melakukan transfer ke rekening terdakwa.

 

  • Bahwa Saksi Amalia menghubungi terdakwa yang juga membuka jasa pembuatan BPJS Mandiri, NPWP, Vaksin, dan SKCK melalui media sosialnya. Adapun terdakwa selalu dimintai untuk pembuatan jasa SKCK dengan biaya sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), selanjutnya setelah disepakati terdakwa kemudian meminta data untuk keperluan pembuatan SKCK berupa foto latar merah, ijazah terakhir, Foto KTP dan Foto KK (Kartu Keluarga). Setelah menerima berkas pemohon SKCK An. Muhammad Sukri,  terdakwa langsung meneruskan pesan tersebut kepada YELLA ANGGRAINI (DPO) melalui pesan WhatsApp untuk dibuatkan SKCK dan mentransfer biaya sebesar Rp. 47.000,- (Empat puluh tujuh ribu rupiah) melalui via transfer BRI dengan Nomor Rek : 383701026730534 an. YELLA ANGGARINI, tidak lama kemudian YELLA ANGGARINI (DPO) mengirimkan file SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) kepada terdakwa dengan nomor : SKCK/YANMAS/7764/XII/2024/INTELKAM tanggal 20 Desember 2024 An. MUHAMMAD SUKRI yang ditanda tangani oleh KASAT INTELKAM, SYAHRIAL YUZDIANSYAH. Kemudian setelah YELLA ANGGRAINI (DPO) mengirimkan file PDF tersebut, terdakwa langsung mengirimkan kembali file tersebut kepada Saksi Amaliah dan langsung meneruskan file tersebut kepada Saksi korban Fajriani Nur.

 

  • Selanjutnya saksi Fajriani Nur mengirimkan SKCK tersebut ke saksi Muhammad Sukri untuk keperluan kelengkapan pendaftaran PT.IMIK, namun SKCK tersebut ditolak karena SKCK tersebut tidak sesuai dengan SKCK pada umumnya serta hanya dalam bentuk file sehingga Saksi Muhammad Sukri menyuruh Saksi Nur Fajrini untuk mengecek keaslian di Kantor Polsek Bontomarannu Kabupaten Gowa. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 Saksi Fajriani Nur mendatangi Polsek Bontomarannu dengan maksud untuk mengecek file SKCK tersebut yang diberikan oleh terdakwa, Setelah Saksi Nur Fajrini tiba di Polsek Bontomarannu kemudian memperlihatkan file SKCK An. Muhammad Sukri kepada petugas kepolisian kemudian petugas kepolisian menjelaskan jika File SKCK An. Muhammad Sukri bukan merupakan produk dari Polres Gowa, Registrasi Nomor : SKCK/YANMAS/7764/XII/2024/INTELKAM tercatat atas nama SUCI KURNIATI berdasarkan arsip dan buku register pencatatan SKCK, Tanda tangan yang tertera di atas SKCK tersebut bukan merupakan tanda tangan dari Kasat Intelkam Polres Gowa An. IPTU SYAHRIAL YUZDIANSYAH serta NRP. 68092532 yang tertera di SKCK tersebut bukan merupakan NRP dari Kasat Intelkam Polres Gowa An. IPTU SYAHRIAL YUZDIANSYAH.

 

  • Bahwa selanjutnya menanggapi atas informasi tersebut petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekitar pukul 16.30 WITA bertempat di Jl. Hanafi Dg. Ronrong Kel. Pappa Kec. Pattalassang Kab. Takalar oleh petugas kepolisian mengamankan terdakwa dan pada saat diinterogasi terdakwa mengakui jika terdakwa merupakan penanggungjawab/perantara dari Saksi Amaliah Alias Amelia Purnama dimana Saksi Amaliah pernah meminta kepada terdakwa untuk membuatkan SKCK An. Muhammad Sukri pada tanggal 22 Desember 2024 dengan biaya sebesar Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) kemudian terdakwa mengirimkan data-data untuk dibuatkan SKCK kepada Pr. YELLA ANGGRIANI (DPO) dengan harga Rp. 45.000,- (Empat puluh lima ribu rupiah) dan dari hasil pembuatan SKCK yang dibuat oleh Pr. YELLA ANGRIANI (DPO) tersebut terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) padahal terdakwa mengetahui jika SKCK An. Muhammad Sukri yang terdakwa peroleh dari YELLA ANGRIANI (DPO) merupakan SKCK Palsu.

 

  • Bahwa adapun mekanisme penerbitan SKCK di Polres Gowa yaitu :
  • Silahkan buka website : www.skck.polri.go.id
  • Pilih menu
  • Lakukan pengisian data pada formular pendaftaran dengan lengkap
  • Setelah pendaftaran berhasil akan mendapatkan barcode
  • Segera cetak barcode tersebut sebagai bukti telah melakukan registrasi online
  • Menyiapkan seluruh dokumen persyaratan SKCK berupa Pengantar dari Polsek Setempat, Rumus Sidik jari, Fotocopy KTP 1 lembar, Fotocopy KK 1 lembar, Fotocopy ijazah 1 lembar, Foto 4x6 latar merah 3 lembar, Foto 3x4 latar merah 1 lembar.
  • Jika sudah lengkap, silahkan mendatangi loket pelayanan SKCK Polres Gowa.

 

  • Bahwa adapun biaya yang timbul dari pengurusan SKCK di Polres Gowa berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020 dalam pengurusan SKCK tidak menerima biaya dalam bentuk apapun selain PNPB sebesar Rp. 30.000,- (Tiga puluh ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa  tersebut menimbulkan kerugian bagi Kepolisian RI dalam hal ini sebagai pihak yang berwenang membuat produk SKCK karena produknya dipalsukan sehingga menimbulkan kerugian bagi negara yakni tidak adanya pemasukan berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 391 Ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. -------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA:

Bahwa ia terdakwa WIWIN SAPUTRI RUKMAN Alias WIWIN Binti  RUKMAN bersama-sama dengan sdri. YELLA ANGGRAINI (DPO) pada hari Minggu Tanggal 22 Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024, bertempat  di  Jl. Hanafi Dg. Rontong Kel.Pappa, Kec. Pattalassang, Kab. Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar, melakukan Tindak Pidana turut serta melakukan perbuatan menggunakan Surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa berawal ketika Saksi Muhammad Sukri hendak melamar pekerjaan di Perusahaan yang berada di Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah dan salah satu syarat kelengkapan berkas untuk pendaftaran adalah melampirkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), kemudian Saksi Fajriani Nur berinisiatif untuk membantu saksi Muhammad Sukri dengan mencarikan orang yang dapat mengurus pembuatan SKCK sehingga Saksi Fajriani Nur meminta  kepada sdri. Nuraeni untuk mencarikan orang yang bisa membantu mengurus pembuatan SKCK, kemudian sdri. Nuraeni memberikan nomor telepon Saksi Sri Wahyuni yang dianggap bisa membantu dalam pengurusan NPWP dan SKCK, kemudian saksi Fajriani Nur menghubungi Saksi Sri Wahyuni untuk meminta bantuan dalam hal pembuatan SKCK kemudian Saksi Sri Wahyuni menyampaikan untuk jasa pembuatan SKCK dikenakan biaya sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) dan Saksi korban Fajriani Nur mengiyakan.  Selanjutnya Saksi Sri Wahyuni menghubungi Saksi Amaliah  dan menyampaikan jika ada orang yang hendak membuat SKCK sehingga Saksi Amaliah  menyampaikan untuk jasa pembuatan SKCK An. Muhammad Sukri dikenakan biaya sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan disetujui oleh Saksi Sri Wahyuni, Selanjutnya Saksi Amaliah memberikan nomor rekening terdakwa yaitu Bank BRI Nomor : 509002054312583 a.n. WIWIN SAPUTRI RUKMAN kepada saksi Sri Wahyuni, Kemudian saksi Sri Wahyuni melakukan transfer ke rekening terdakwa.

 

  • Bahwa Saksi Amaliah menghubungi terdakwa yang juga membuka jasa pembuatan BPJS Mandiri, NPWP, Vaksin, dan SKCK melalui media sosialnya. Adapun terdakwa selalu dimintai untuk pembuatan jasa SKCK dengan biaya sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), selanjutnya setelah disepakati terdakwa kemudian meminta data untuk keperluan pembuatan SKCK berupa foto latar merah, ijazah terakhir, Foto KTP dan Foto KK (Kartu Keluarga). Setelah menerima berkas pemohon SKCK An. Muhammad Sukri,  terdakwa langsung meneruskan pesan tersebut kepada YELLA ANGGRAINI (DPO) melalui pesan WhatsApp untuk dibuatkan SKCK dan mentransfer biaya sebesar Rp. 47.000,- (Empat puluh tujuh ribu rupiah) melalui via transfer BRI dengan Nomor Rek : 383701026730534 an. YELLA ANGGARINI, tidak lama kemudian YELLA ANGGARINI (DPO) mengirimkan file SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) kepada terdakwa dengan nomor : SKCK/YANMAS/7764/XII/2024/INTELKAM tanggal 20 Desember 2024 An. MUHAMMAD SUKRI yang ditanda tangani oleh KASAT INTELKAM, SYAHRIAL YUZDIANSYAH. Kemudian terdakwa menggunakan file SKCK tersebut untuk dikirmkan kepada Saksi Amaliah dan langsung meneruskan file tersebut kepada Saksi korban Fajriani Nur.

 

  • Selanjutnya saksi Fajriani Nur mengirimkan SKCK tersebut ke saksi Muhammad Sukri untuk keperluan kelengkapan pendaftaran PT.IMIK, namun SKCK tersebut ditolak karena SKCK tersebut tidak sesuai dengan SKCK pada umumnya serta hanya dalam bentuk file sehingga Saksi Muhammad Sukri menyuruh Saksi Nur Fajrini untuk mengecek keaslian di Kantor Polsek Bontomarannu Kabupaten Gowa. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 Saksi Fajriani Nur mendatangi Polsek Bontomarannu dengan maksud untuk mengecek file SKCK tersebut yang diberikan oleh terdakwa, Setelah Saksi Nur Fajrini tiba di Polsek Bontomarannu kemudian memperlihatkan file SKCK An. Muhammad Sukri kepada petugas kepolisian kemudian petugas kepolisian menjelaskan jika File SKCK An. Muhammad Sukri bukan merupakan produk dari Polres Gowa, Registrasi Nomor : SKCK/YANMAS/7764/XII/2024/INTELKAM tercatat atas nama SUCI KURNIATI berdasarkan arsip dan buku register pencatatan SKCK, Tanda tangan yang tertera di atas SKCK tersebut bukan merupakan tanda tangan dari Kasat Intelkam Polres Gowa An. IPTU SYAHRIAL YUZDIANSYAH serta NRP. 68092532 yang tertera di SKCK tersebut bukan merupakan NRP dari Kasat Intelkam Polres Gowa An. IPTU SYAHRIAL YUZDIANSYAH.

 

  • Bahwa setelah petugas kepolisian di Kantor Polsek Bontomarannu diperlihatkan file SKCK An. Muhammad Sukri, petugas kepolisan menjelaskan jika File SKCK An. Muhammad Sukri bukan merupakan produk dari Polres Gowa, Registrasi Nomor : SKCK/YANMAS/7764/XII/2024/INTELKAM tercatat atas nama SUCI KURNIATI berdasarkan arsip dan buku register pencatatan SKCK, Tanda tangan yang tertera di atas SKCK tersebut bukan merupakan tanda tangan dari Kasat Intelkam Polres Gowa An. IPTU SYAHRIAL YUZDIANSYAH serta NRP. 68092532 yang tertera di SKCK tersebut bukan merupakan NRP dari Kasat Intelkam Polres Gowa An. IPTU SYAHRIAL YUZDIANSYAH.

 

  • Bahwa selanjutnya menanggapi atas informasi tersebut petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekitar pukul 16.30 WITA bertempat di Jl. Hanafi Dg. Ronrong Kel. Pappa Kec. Pattalassang Kab. Takalar oleh petugas kepolisian mengamankan terdakwa dan pada saat diinterogasi terdakwa mengakui jika terdakwa merupakan penanggungjawab/perantara dari Saksi Amaliah Alias Amelia Purnama dimana Saksi Amaliah pernah meminta kepada terdakwa untuk membuatkan SKCK An. Muhammad Sukri pada tanggal 22 Desember 2024 dengan biaya sebesar Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) kemudian terdakwa mengirimkan data-data untuk dibuatkan SKCK kepada Pr. YELLA ANGGRIANI (DPO) dengan harga Rp. 45.000,- (Empat puluh lima ribu rupiah) dan dari hasil pembuatan SKCK yang dibuat oleh Pr. YELLA ANGRIANI (DPO) tersebut terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) padahal terdakwa mengetahui jika SKCK An. Muhammad Sukri yang terdakwa peroleh dari YELLA ANGRIANI (DPO) merupakan SKCK Palsu.

 

  • Bahwa adapun biaya yang timbul dari pengurusan SKCK di Polres Gowa berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020 dalam pengurusan SKCK tidak menerima biaya dalam bentuk apapun selain PNPB sebesar Rp. 30.000,- (Tiga puluh ribu rupiah).

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa  tersebut menimbulkan kerugian bagi Kepolisian RI dalam hal ini sebagai pihak yang berwenang membuat produk SKCK karena produknya dipalsukan sehingga menimbulkan kerugian bagi negara yakni tidak adanya pemasukan berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 391 Ayat (2) Jo. Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. -------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya