Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2025/PN Tka MARDIANA 1.DG BONTO
2.RUSLAN DG SIBALI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2025/PN Tka
Tanggal Surat Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1MARDIANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1widiyarto Amd.,AB.,SH.,MHMARDIANA
Tergugat
NoNama
1DG BONTO
2RUSLAN DG SIBALI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA BALANGDATU SAHARUDDIN DG RAWE
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat  adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menetapkan Objek Tanah berdasarkan Keterangan Objek Atas nama  mardiana adalah sebagai ahli waris yang Dimana telah di setujuan  oleh anak dan keluarga besar almarhum Ramli sebagai penggugat dalam perkara perbuatan melawan hukum  di pengadilan negeri takalar.

Bahwa “RAMLI” adalah pemilik lahan yang memiliki surat daftar monitoring pembayaran wajib pajak  yang tercatat di pemerintahan kabupaten takalar  kantor BAPENDA KABUPATEN TAKALAR  DENGAN NOMOR NOP:73.05.090.005.001-0079.0 ,luas  milik lahan penggugat seluas  18.232 Are atau M2 (meter persegi),NAMA WP: RAMLI ,  ALAMAT WP: DSN ,CAMBALOE, KEL/DESA : BALANGDATU, KECAMATAN KEPULAUAN TANAKEKE;

 dengan batas batas Sekaran sebagai berikut:

- Sebelah Utara:mile

- Sebelah Timur: dg ngolo

- Sebelah Selatan: dg ngolo

- Sebelah Barat: H bali

 

Yang di maksud dan disebut sebagai Objek Perkara adalah Milik Penggugat yang SAH Berdasarkan Undang-Undang Karena Objek tersebut merupakan Harta peningalan dan atas nama pemilik yang tercatat sebagai pemilik ramli”;

  1. Menetapkan Kerugian sebesar : Rp.911,600,000- (Sembilan ratus sebelas jutah enam ratus ribu  rupiah) Atas harga Tanah tersebut dengan rincian harga Tanah di lokasi tersebut kurang lebih sebesar : Rp. 50.000  ) Per meter (Rp. 50.000,- X 18.232 M2  = Rp 911,600,000,-); Sembilan ratus sebelas jutah enam ratus ribu rupiah ..

 

  1. Menghukum Tergugat  Untuk memberikan ganti Kerugian Kepada Penggugat berupa Uang Sebesar:  Rp 911,600,000,-); Sembilan ratus sebelas jutah enam ratus ribu rupiah  dan atau mengembalikan  Objek Tanah ‘’ramli’’ Menetapkan Objek Tanah berdasarkan Keterangan Objek Atas nama  mardiana adalah sebagai ahli waris yang Dimana telah di setujuan  oleh anak dan keluarga besar almarhum Ramli sebagai penggugat dalam perkara perbuatan melawan hukum  di pengadilan negeri takalar. Bahwa “RAMLI” adalah pemilik lahan yang memiliki surat daftar monitoring pembayaran wajib pajak  yang tercatat di pemerintahan kabupaten takalar  kantor BAPENDA KABUPATEN TAKALAR  DENGAN NOMOR NOP:73.05.090.005.001-0079.0 ,luas  milik lahan penggugat seluas  18.232 Are atau M2 (meter persegi),NAMA WP: RAMLI ,  ALAMAT WP: DSN ,CAMBALOE, KEL/DESA : BALANGDATU, KECAMATAN KEPULAUAN TANAKEKE;

dengan batas batas Sekaran sebagai berikut:

- Sebelah Utara:mile

- Sebelah Timur: dg ngolo

- Sebelah Selatan: dg ngolo

- Sebelah Barat: H bali

 

Yang di maksud dan disebut sebagai Objek Perkara adalah Milik Penggugatyang SAH Berdasarkan Undang-Undang Karena Objek tersebut merupakan Harta peningalandan atas nama pemilik yang tercatat sebagai pemilik ramli”;

 

  1. Menyatakan SAH Sita Jaminan terhadap Objek Perkara tersebut;
  2. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada Putusan ini;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Verzet Banding, dan Kasasi (Uit Voerbar Bij Voorrad);
  4. Membebani biaya Perkara menurut Peraturan Perundang -undangan Yang Berlaku.

Atau apabila majelis Hakim Berpendapat Lain, mohon agar Perkara ini di Putus Menurut Hukum dengan seadil-adilnya (ex aequoet bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak