Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2025/PN Tka Herlina Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2025/PN Tka
Tanggal Surat Selasa, 04 Feb. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Herlina
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas orang tua PEMOHON dalam Kartu Keluarga (KK) dan Ijazah milik PEMOHON, dimana kekeliruannya yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) milik PEMOHON adalah nama LALLO adalah salah/keliru. Yang benar adalah nama JUBIR sesuai dengan Kutipan Ijazah dari PEMOHON;
  3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar untuk mengubah nama orang tua dalam Kartu Keluarga (KK) No. 7304042308170006 dari Nama LALLO menjadi JUBIR;
  4. Membebankan   biaya Permohonan    ini sesuai dengan      ketentuan peraturan perundang-undangan;

Demikian permohonan ini diajukan, atas perkenaan Bapak Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Takalar sebelumnya kami haturkan banyak terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak