| Dakwaan |
PERTAMA
------------- Bahwa Terdakwa SUWANDI RUSLI Alias DG. NGALLE bin RUSLI pada har senin tanggal 25 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 bertempat di daerah Rest Area Jalan Poros Takalar Jeneponto Lingkungan Kalappo Kelurahan Mangadu Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan, yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025, terdakwa bertemu dengan EPPE (belum tertangkap) dan terdakwa menyampaikan tidak memiliki pekerjaan dan uang untuk kebutuhan sehari-hari, kemudian mendengar hal tersebut EPPE memberikan terdakwa uang Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) dan obat sebanyak 40 (empat puluh) butir yang mana EPPE meminta terdakwa untuk menjual obat tersebut, lalu pada har senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 Wita, terdakwa menerima telpon dari Saksi BUDIMAN Alias DELON untuk memesan obat, lalu tidak berselang lama Saksi BUDIMAN Alias DELON bersama Saksi ANUGRA Alias ANGGA menemui terdakwa di Rest Area di daerah Kalappo Kelurahan Mangadu Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar dan Saksi ANUGRA Alias ANGGA langsung membeli 10 butir obat dengan harga Rp. 50.000- (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, selanjutnya Saksi BUDIMAN Alias DELON bersama Saksi ANUGRA Alias ANGGA langsung pergi meninggalkan terdakwa, kemudian pada saat Saksi BUDIMAN Alias DELON dan Saksi ANUGRA Alias ANGGA sedang berada depan masjid di daerah Pappa Kecamatan Pattalassang Kabupaten Takalar tiba-tiba Saksi ARIANTO dan Saksi NAWIR ANWAR dari SATRESNARKOBA Polres Takalar yang sedang melakukan patroli mencurigai tingkah laku dari Saksi BUDIMAN Alias DELON bersama Saksi ANUGRA Alias ANGGA dan langsung menghampiri serta melakukan pemeriksaan, dari diri Saksi BUDIMAN Alias DELON ditemukan 9 (Sembilan butir) obat, adapun 1 (satu) butir obat tersebut sudah dikonsumsi oleh Saksi BUDIMAN, dari pengakuan Saksi BUDIMAN Alias DELON obat tersebut diperoleh dari terdakwa, kemudian sekira pukul 23.00 Wita, Saksi ARIANTO dan Saksi NAWIR ANWAR langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa di daerah Rest Area Jalan Poros Takalar Jeneponto Lingkungan Kalappo Kelurahan Mangadu Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar, dari diri terdakwa ditemukan barang bukti 5 (lima) butir obat dalam saku celana terdakwa dan 1 (satu) buah handphone merek pocophone warna hitam, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Takalar untuk diperiksa lebih lanjut, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, dkk selaku pemeriksa dari Pusat LABORATORIUM FORENSIK POLDA SUSEL menyimpulkan masing-masing Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 4143/NOF/VII/2025 tanggal 01 September 2025 bahwa 1 (satu) sachet plastik berisi 9 (sembilan) butir pil warna putih logo “Y” dengan berat netto seluruhnya 1,9000 gram sachet serta Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 4144/NOF/VII/2025 tanggal 01 September 2025 bahwa 1 (satu) sachet plastik berisi 5 (lima) butir pil warna putih logo “Y” dengan berat netto seluruhnya 1, 0560 gram sachet adalah benar mengandung Trihexyphenidyl.
- Bahwa terdakwa tidak berwenang mengedarkan obat jenis TRIHEXYPHENIDYl tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras, adapun yang berwenang hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi surat/resep dokter dapat membahayakan orang yang menggunakannya.
------------- Perbuatan Terdakwa SUWANDI RUSLI Alias DG. NGALLE bin RUSLI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------- A T A U -------------
KEDUA
------------- Bahwa Terdakwa SUWANDI RUSLI Alias DG. NGALLE bin RUSLI pada har senin tanggal 25 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 bertempat di daerah Rest Area Jalan Poros Takalar Jeneponto Lingkungan Kalappo Kelurahan Mangadu Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025, terdakwa bertemu dengan EPPE (belum tertangkap) dan terdakwa menyampaikan tidak memiliki pekerjaan dan uang untuk kebutuhan seharihari, kemudian mendengar hal tersebut EPPE memberikan terdakwa uang Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) dan obat sebanyak 40 (empat puluh) butir yang mana EPPE meminta terdakwa untuk menjual obat tersebut, lalu pada har senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 Wita, terdakwa menerima telpon dari Saksi BUDIMAN Alias DELON untuk memesan obat, lalu tidak berselang lama Saksi BUDIMAN Alias DELON bersama Saksi ANUGRA Alias ANGGA menemui terdakwa di Rest Area di daerah Kalappo Kelurahan Mangadu Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar dan Saksi ANUGRA Alias ANGGA langsung membeli 10 butir obat dengan harga Rp. 50.000- (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, selanjutnya Saksi BUDIMAN Alias DELON bersama Saksi ANUGRA Alias ANGGA langsung pergi meninggalkan terdakwa, kemudian pada saat Saksi BUDIMAN Alias DELON dan Saksi ANUGRA Alias ANGGA sedang berada depan masjid di daerah Pappa Kecamatan Pattalassang Kabupaten Takalar tibatiba Saksi ARIANTO dan Saksi NAWIR ANWAR dari SATRESNARKOBA Polres Takalar yang sedang melakukan patroli mencurigai tingkah laku dari Saksi BUDIMAN Alias DELON bersama Saksi ANUGRA Alias ANGGA dan langsung menghampiri serta melakukan pemeriksaan, dari diri Saksi BUDIMAN Alias DELON ditemukan 9 (Sembilan butir) obat, adapun 1 (satu) butir obat tersebut sudah dikonsumsi oleh Saksi BUDIMAN, dari pengakuan Saksi BUDIMAN Alias DELON obat tersebut diperoleh dari terdakwa, kemudian sekira pukul 23.00 Wita, Saksi ARIANTO dan Saksi NAWIR ANWAR langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa di daerah Rest Area Jalan Poros Takalar Jeneponto Lingkungan Kalappo Kelurahan Mangadu Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar, dari diri terdakwa ditemukan barang bukti 5 (lima) butir obat dalam saku celana terdakwa dan 1 (satu) buah handphone merek pocophone warna hitam, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Takalar untuk diperiksa lebih lanjut, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, dkk selaku pemeriksa dari Pusat LABORATORIUM FORENSIK POLDA SUSEL menyimpulkan masingmasing Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 4143/NOF/VII/2025 tanggal 01 September 2025 bahwa 1 (satu) sachet plastik berisi 9 (sembilan) butir pil warna putih logo “Y” dengan berat netto seluruhnya 1,9000 gram sachet serta Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 4144/NOF/VII/2025 tanggal 01 September 2025 bahwa 1 (satu) sachet plastik berisi 5 (lima) butir pil warna putih logo “Y” dengan berat netto seluruhnya 1, 0560 gram sachet adalah benar mengandung Trihexyphenidyl.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRIHEXYPHENIDYl tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras, adapun pemakaian obat yang tidak sesuai dapat membahayakan orang yang menggunakannya.
------------- Perbuatan Terdakwa SUWANDI RUSLI Alias DG. NGALLE bin RUSLI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
|