Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2026/PN Tka Mallarangan Dg Tutu Abd Latif Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2026/PN Tka
Tanggal Surat Kamis, 26 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mallarangan Dg Tutu
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Abd Latif
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 156.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan  perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum;
  3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengembalikan uang sebesar Rp.15.000.000,00- (lima belas juta rupiah) kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materil yang dialami Penggugat sebesar Rp. 41.000.000,00- (empat puluh satu juta rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian immateril yang dialami Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,00- (seratus juta rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,-00 (satu juta rupiah) per hari setiap kali Tergugat lalai / mangkir dalam memenuhi Putusan terhitung sejak adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;
  7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum lainnya;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak