| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Penetapan Perbaikan Nama dan Tanggal Lahir Pada Paspor Pemohon;
- Menetapkan Bahwa nama KASMA SAPPARA NGAHA yang lahir di Parapa Caddi, 31 Desember 1973 adalah orang yang sama dengan HJ KASMA DG ROMBA yang lahir di Parapa Caddi, 07 Agustus 1976, yaitu Pemohon sendiri;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama dan Tanggal Lahir pada Paspor milik Pemohon agar sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Makassar terkait untuk mencatatkan perbaikan Tanggal Lahir tersebut pada dokumen Paspor Pemohon;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
|