Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Tka ILHAM ALIAS DG NANGA Bin ABD LATIF DG TABA Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Reserse Kriminal Umum Polres Takalar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Tka
Tanggal Surat Selasa, 26 Sep. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ILHAM ALIAS DG NANGA Bin ABD LATIF DG TABA
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Reserse Kriminal Umum Polres Takalar
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM

Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takalar yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka Dalam Dugaan Tindak Pidana  Barang Siapa Yang Dimuka Umum Bersama-Sama Melakukan Kekerasanterhadap Barang Sebagaiimana Dimaksud Dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana , Pasal 56 KUHPidana  Oleh Polisi Resor Takalar Reserse Kriminal Umum Unit I Pidum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian, berupa:

Kerugian Materil:

  • Membayar ganti kerugian materiil Karena Para Pemohon kehilangan penghasilan sebanyak Rp 5.000.00-, ( Limas juta rupiah)

Kerugiaan Im-materil:

 

  • Membayar ganti kerugian im-materil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan diperkirakan Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).
  1. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  2. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya