| Dakwaan |
Bahwa terdakwa IRWAN TUTU bin HAYYONG DG CINI, pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2017 sekira pukul 10.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari 2017, bertempat di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Nomor 05 Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar, yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---
- Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar menyelenggarakan pemungutan suara pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar Tahun 2017 pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2017 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pelaksanaan Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pelaksanaan Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017.
- Penyelenggaran Pemungutan Suara dilaksanakan pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ditentukan berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2017 Nomor: 49/BA-PILKADA/XI/2016 tanggal 2 November 2016.
- Terdakwa yang sebelumnya telah menerima Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih (Model C6-KWK) pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) Nomor 03 Desa Parangmata Kecamatan Galesong atas nama IRWAN TUTU Nomor Urut DPT 354 dengan NIK 7305092105870002, pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2017 sekira pukul 09.40 WITA, terdakwa datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) Nomor 03 Desa Parangmata Kecamatan Galesong yang berada di Dusun Ballaparang, Desa Parangmata, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, setelah terdakwa menerima kertas suara dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) lalu terdakwa membawa kertas suara itu dan memberikan suaranya pada bilik yang disediakan, selanjutnya terdakwa mencelupkan jari kelingking kanannya pada tinta sebagai tanda bahwa terdakwa telah memberikan suaranya.
- Setelah terdakwa telah memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara Nomor 03 Desa Parangmata Kecamatan Galesong, terdakwa menuju ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) Nomor 05 Desa Tamasaju Kecamatan Galesong Utara yang berada di Dusun Campagaya Timur, Desa Tamasaju Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, dan tiba sekira pukul 10.30 WITA, terdakwa yang sebelumnya juga telah menerima Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih (Model C6-KWK) pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) Nomor 05 Desa Tamasaju Kecamatan Galesong Utara atas nama IRWAN DG TUTU Nomor Urut DPT 494 dengan NIK 7305060107885005, seharusnya terdakwa menyampaikan kepada petugas pada Tempat Pemungutan Suara Nomor 05 Desa Tamasaju Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya menyampaikan kepada yang berwenang yaitu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, bahwa terdakwa selain telah menerima Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih (Model C6-KWK) atas nama IRWAN DG TUTU Nomor Urut DPT 494 dengan NIK 7305060107885005 tersebut, terdakwa juga telah menerima Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih (Model C6-KWK) atas nama IRWAN TUTU Nomor Urut DPT 354 dengan NIK 7305092105870002 dan seharusnya terdakwa tidak memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Nomor 05 Desa Tamasaju Kecamatan Galesong Utara oleh karena terdakwa telah memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara Nomor 03 Desa Parangmata Kecamatan Galesong, namun terdakwa tetap memberikan suaranya pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) Nomor 05 Desa Tamasaju Kecamatan Galesong Utara, yaitu terdakwa dengan memanfaatkan situasi pemilih yang ramai dan dengan alasan terdakwa terburu-buru, terdakwa berhasil menerima kertas suara dari petugas KPPS lalu terdakwa membawa kertas suara itu dan memberikan suaranya pada bilik yang disediakan, selanjutnya pada saat akan keluar dari Tempat Pemungutan Suara terdakwa berusaha mengelabui petugas pada bagian tinta yaitu saksi ST. HAJIAH DG NGONA binti JAI DG BONTO, dengan cara terdakwa menyembunyikan tangan kanan dan menyodorkan tangan kirinya untuk memberikan tanda dengan tinta pada salah satu jari di tangan kiri kepada saksi ST. HAJIAH DG NGONA binti JAI DG BONTO, namun pada saat itu terdakwa kedapatan bahwa jari kelingking kanannya sudah terkena tinta sebagai tanda bahwa terdakwa sebelumnya telah memberikan suara.
Perbuatan terdakwa IRWAN TUTU bin HAYYONG DG CINI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 178B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. |