Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P/2025/PN Tka Amriani Muis Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1/Pdt.P/2025/PN Tka
Tanggal Surat Kamis, 02 Jan. 2025
Nomor Surat 1/Pdt.P/2025/PN Tka
Pemohon
NoNama
1Amriani Muis
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan Pemohon adalah pemilik data kependudukan atas nama Amriani Muis, lahir di Ujung Pandang pada tanggal 09-12-1983 dengan Amriani Daeng Tene adalah orang yang sama;
  3. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.

Demikian atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak