Dakwaan |
PERTAMA
--- Bahwa terdakwa RACHMATULLAH R. Alias DG NGAMPANG Bin ABDUL RASYID DG SARRO pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekitar jam 02.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun Kampung Beru Desa Banyuanyara Kec. Sanrobone Kab. Takalar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan / atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekira pukul 16.00 Wita, terdakwa datang kewarung milik JINNE (DPO) yang berada diperempatan jalan dermaga Desa Boddia Kec. Galesong Kab. Takalar, selanjutnya terdakwa pun bertemu dan meminta untuk membeli obat warna Putih logo “Y” jenis Trihexyphenidyl (THD) dari JINNE (DPO) sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), setelah terdakwa diberi obat terdakwa pun kemudian pulang, selanjutnya obat Y tersebutlah yang terdakwa jual kembali kepada orang-orang atau teman terdakwa dengan harga Rp.5000,- (lima ribu rupiah) tiap butirnya, sehingga jika obat Y tersebut habis terjual sebanyak 50 (lima puluh) butir, maka terdakwa memperoleh keuntungan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) karena terdakwa beli dengan modal Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan jika habis terjual bisa menjadi Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa menjual obat Y tersebut dirumah terdakwa sendiri ataupun ditempat lain jika ada pembeli yang menghubungi terdakwa, kemudian terdakwa janjian bertemu dengan pembeli ditempat dimana terdakwa berada, kemudian terdakwa menjual obat Y milik terdakwa tersebut tidak menggunakan resep, dan terakhir terdakwa menjual obat Y tersebut kepada saksi WAHYU sebanyak 4 (empat) butir seharga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yakni pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira pukul 23.00 Wita di Dusun Kampung Beru Desa Banyuanyara Kec. Sanrobone, Kab. Takalar sehingga obat Y tersebut tersisa sebanyak 23 (dua puluh tiga) butir yang terdakwa simpan disaku baju terdakwa, kemudian sekira pukul 02.00 wita (Rabu tanggal 03 Juli 2024) datanglah anggota polisi keteras rumah tempat terdakwa sedang duduk, sehingga saat itu terdakwa langsung melempar obat Y tersebut, karena saat itu anggota polisi telah membawa saksi WAHYU, kemudian saksi WAHYU menunjuk terdakwa, kemudian terdakwa ditangkap oleh anggota polisi tersebut, kemudian anggota polisi tersebut menemukan 1 (satu) saset berisi 23 (dua puluh tiga) obat Y milik terdakwa tersebut, kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Takalar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa RACHMATULLAH R. Alias DG NGAMPANG Bin ABDUL RASYID DG SARRO menjual obat warna Putih logo “Y” jenis Trihexyphenidyl (THD) tanpa kemasan ataupun hanya dikemas plastik polos dengan tidak mencantumkan merk, komposisi obat, pabrikan / produsen dan masa kadaluarsa, sehingga tidak memenuhi standard / persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan dan mutu obat.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan tanggal 08 Juli 2024 Nomor LAB : 2837/NOF/VII/2024 yang ditandatangani oleh ASMAWATI, SH.M.Kes selaku KEPALA BIDANG LABFOR POLDA SULSEL menerangkan barang bukti atas nama RACHMATULLAH R. Alias DG NGAMPANG Bin ABDUL RASYID DG SARRO yaitu berupa 1 (satu) saset plastik berisi 23 (dua puluh tiga) butir obat warna Putih logo “Y” dengan berat netto keseluruhanya 4,5241 gram diberi nomor barang bukti 6540/2024/NOF, 1 (satu) saset plastik berisi 4 (empat) butir obat Putih logo “Y” dengan berat netto keseluruhanya 0,8744 gram diberi nomor barang bukti 6541/2024/NOF, dan 1 (satu) botol plastic berisi urine diberi nomor barang bukti 6542/2024/NOF, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa nomor barang bukti 6540/2024/NOF dan nomor barang bukti 6541/2024/NOF adalah benar mengandung Tryhexyphenidyl, dan nomor barang bukti 6542/2024/NOF tidak ditemukan bahan narkotika.
----Bahwa Perbuatan Terdakwa RACHMATULLAH R. Alias DG NGAMPANG Bin ABDUL RASYID DG SARRO sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan. ----
ATAU
KEDUA
--- Bahwa terdakwa RACHMATULLAH R. Alias DG NGAMPANG Bin ABDUL RASYID DG SARRO pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekitar jam 02.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun Kampung Beru Desa Banyuanyara Kec. Sanrobone Kab. Takalar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekira pukul 16.00 Wita, terdakwa datang kewarung milik JINNE (DPO) yang berada diperempatan jalan dermaga Desa Boddia Kec. Galesong Kab. Takalar, selanjutnya terdakwa pun bertemu dan meminta untuk membeli obat warna Putih logo “Y” jenis Trihexyphenidyl (THD) dari JINNE (DPO) sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), setelah terdakwa diberi obat terdakwa pun kemudian pulang, selanjutnya obat Y tersebutlah yang terdakwa jual kembali kepada orang-orang atau teman terdakwa dengan harga Rp.5000,- (lima ribu rupiah) tiap butirnya, sehingga jika obat Y tersebut habis terjual sebanyak 50 (lima puluh) butir, maka terdakwa memperoleh keuntungan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) karena terdakwa beli dengan modal Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan jika habis terjual bisa menjadi Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa menjual obat Y tersebut dirumah terdakwa sendiri ataupun ditempat lain jika ada pembeli yang menghubungi terdakwa, kemudian terdakwa janjian bertemu dengan pembeli ditempat dimana terdakwa berada, kemudian terdakwa menjual obat Y milik terdakwa tersebut tidak menggunakan resep, dan terakhir terdakwa menjual obat Y tersebut kepada saksi WAHYU sebanyak 4 (empat) butir seharga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yakni pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira pukul 23.00 Wita di Dusun Kampung Beru Desa Banyuanyara Kec. Sanrobone, Kab. Takalar sehingga obat Y tersebut tersisa sebanyak 23 (dua puluh tiga) butir yang terdakwa simpan disaku baju terdakwa, kemudian sekira pukul 02.00 wita (Rabu tanggal 03 Juli 2024) datanglah anggota polisi keteras rumah tempat terdakwa sedang duduk, sehingga saat itu terdakwa langsung melempar obat Y tersebut, karena saat itu anggota polisi telah membawa saksi WAHYU, kemudian saksi WAHYU menunjuk terdakwa, kemudian terdakwa ditangkap oleh anggota polisi tersebut, kemudian anggota polisi tersebut menemukan 1 (satu) saset berisi 23 (dua puluh tiga) obat Y milik terdakwa tersebut, kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Takalar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Pendidikan terakhir Terdakwa RACHMATULLAH R. Alias DG NGAMPANG Bin ABDUL RASYID DG SARRO adalah sampai tingkat SMA tamat dan berijazah, serta terdakwa tidak pernah mengikuti pendidikan tentang ilmu kesehatan, kedokteran ataupun tentang farmasi obat-obatan, sehingga tidak memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan tanggal 08 Juli 2024 Nomor LAB : 2837/NOF/VII/2024 yang ditandatangani oleh ASMAWATI, SH.M.Kes selaku KEPALA BIDANG LABFOR POLDA SULSEL menerangkan barang bukti atas nama RACHMATULLAH R. Alias DG NGAMPANG Bin ABDUL RASYID DG SARRO yaitu berupa 1 (satu) saset plastik berisi 23 (dua puluh tiga) butir obat warna Putih logo “Y” dengan berat netto keseluruhanya 4,5241 gram diberi nomor barang bukti 6540/2024/NOF, 1 (satu) saset plastik berisi 4 (empat) butir obat Putih logo “Y” dengan berat netto keseluruhanya 0,8744 gram diberi nomor barang bukti 6541/2024/NOF, dan 1 (satu) botol plastic berisi urine diberi nomor barang bukti 6542/2024/NOF, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa nomor barang bukti 6540/2024/NOF dan nomor barang bukti 6541/2024/NOF adalah benar mengandung Tryhexyphenidyl, dan nomor barang bukti 6542/2024/NOF tidak ditemukan bahan narkotika.
----Bahwa Perbuatan Terdakwa RACHMATULLAH R. Alias DG NGAMPANG Bin ABDUL RASYID DG SARRO sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan. |