Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2021/PN Tka IGOR DZULDRAJAT LEWA DG. TOMPO BIN MANGGESARA DG. TABA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2021/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Sep. 2021
Nomor Surat Pelimpahan BP/01/IX/2021/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1IGOR DZULDRAJAT
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LEWA DG. TOMPO BIN MANGGESARA DG. TABA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa pada  hari Sabtu tanggal 20  Februari 2021  sekitar  12.00  wita di Dusun Cakura Desa Cakura Kec. Polsel Kab. Takalar  telah terjadi dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan terhadap diri Korban Perempuan BEDANG DG ME Binti LACCANG DG KIO yang diduga dilakukan oleh Lelaki LEWA DG TOMPO Bin MANGGESARA DG TABA di mana saat itu Korban sedang memperbaiki saluran air disamping kanan rumahnya, sementara Korban memperbaiki saluran air tersebut kemudian Perempuan MARITA DAENG RIMANG mendatangi Korban dan melarang Korban untuk memperbaiki Saluran Air  tersebut karena nantinya air tersebut mengalir ke pekarangan rumah Perempuan MARITA DAENG RIMANG, kemudian datang cucu Korban Perempuan ANASTASYAH WULANDARI membawa Korban masuk kedalam kolom rumahnya setelah Korban berada didalam kolom rumah tiba-tiba Pelaku Lelaki LEWA DG TOMPO   datang  dari arah rumahnya dengan membawa Sendok sampah dan langsung memukul Korban dari arah kiri dengan sendok sampah yang dipegangnya tersebut sebanyak 1 ( satu ) kali dan kena Punggung sebelah kiri karena Cucu Korban Perempuan ANASTASYAH WULANDARI menghalangi Pelaku Lelaki LEWA DG TOMPO  lalu Korban duduk dibawah tanah kemudian datang Saksi Perempuan SURIANI mengangkat Korban yang dibantu oleh Cucunya Perempuan ANASTASYAH WULANDARI dan membawah Korban kedalam rumahnya dan ada beberapa orang yang datang  melerai dan membawah pulang Pelaku kerumahnya.

 

Berdasarkan analisa Kasus tersebut diatas serta keterangan saksi-saksi dan hasil koordianasi dan konsultasi antara  Penyidik dan jaksa Penuntut Umum yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Takalar  tanggal 13 September 2021 yang isinya  luka yang dialami korban adalah luka ringan  dan korban bisa melakukan aktifitas sehari-hari sehingga Penuntut umum berkesimpulan bahwa Perkara tersebut adalah perkara Penganiayaan Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal  352 Ayat (1) KUHPidana. 

Pihak Dipublikasikan Ya