| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan nama Hamzah Hamsal dalam Akta Kelahiran No. 7305-LT-0310205-0008, Kartu Keluarga No. 7305021609140001, dan KTP NIK 7306052207730001, seharusnya Hamzah Hasmal;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan Perbaikan Identitas kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Takalar, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukumMenetapkan biaya perkara menurut hukum;
|