Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.B/2020/PN Tka NURFATIMAH AHMAD, SH.MH. MUHAMMAD NUR KADRI ALIAS KADRI BIN NARANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 96/Pid.B/2020/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jul. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-103/P.4.32/Epp.2/07/2020
Penuntut Umum
NoNama
1NURFATIMAH AHMAD, SH.MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD NUR KADRI ALIAS KADRI BIN NARANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD NUR KADRI Alias KADRI Bin NARANG bersama-sama dengan Anak SULTAN ANDIKA SAPUTRA BIN SULAIMAN (diajukan dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2020, sekitar pukul 07.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu masih dalam bulan Mei tahun 2020 bertempat di lingkungan Bajeng, Kelurahan Bajeng, Kecamatan Pattallasang, Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni milik saksi IRMAWATI HIKMAH Binti HAMZAH TATA, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal saat terdakwa mengajak Anak SULTAN ANDIKA SAPUTRA BIN SULAIMAN untuk pergi bersama melakukan penjambretan dan saat itu Anak SULTAN ANDIKA SAPUTRA BIN SULAIMAN setuju dengan ajakan terdakwa sehingga keduanya pun dengan berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX warna biru DD 3950 PO pergi menuju tempat keramaian yang banyak dikunjungi masyarakat untuk mencari sasaran aksinya tersebut dan saat terdakwa bersama Anak SULTAN ANDIKA SAPUTRA BIN SULAIMAN berada di jalan Cor dua arah yang terletak di lingkungan Bajeng, Kelurahan Bajeng, Kecamatan Pattallasang, Kabupaten Takalar, Anak melihat saksi/korban tengah dibonceng sepeda oleh saksi ANGELIKA dijalan tersebut dimana saat itu saksi/korban sedang memegang 1 (satu) buah handphone merek OPPO A5s warna merah miliknya sambil memainkannya diatas sepeda maka Anak SULTAN ANDIKA SAPUTRA BIN SULAIMAN memberitahu terdakwa dengan mengatakan “Kasi dekat motormu disitu” sambil Anak SULTAN ANDIKA SAPUTRA BIN SULAIMAN menunjuk ke arah saksi korban sehingga terdakwa mendekatkan sepeda motornya ke samping sepeda yang ditumpangi oleh saksi/korban dan saat itu Anak SULTAN ANDIKA SAPUTRA BIN SULAIMAN langsung mengambil handphone yang dipegang oleh saksi korban dengan cara Anak SULTAN ANDIKA SAPUTRA BIN SULAIMAN menarik paksa dari tangan saksi korban hingga saksi korban terjatuh dari sepeda kemudian Anak SULTAN ANDIKA SAPUTRA BIN SULAIMAN bersama dengan terdakwa pergi membawa kabur handphone milik saksi korban tersebut yang kemudian Anak SULTAN ANDIKA SAPUTRA BIN SULAIMAN jual dan hasil penjualan digunakan Anak bersama-sama dengan terdakwa untuk kepentingan pribadi.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi IRMAWATI HIKMAH Binti HAMZAH TATA mengalami kerugian materiil sekitar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). -------------------

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair :

------------ Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD NUR KADRI Alias KADRI Bin NARANG bersama-sama dengan Anak SULTAN ANDIKA SAPUTRA BIN SULAIMAN (diajukan dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2020, sekitar pukul 07.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu masih dalam bulan Mei tahun 2020 bertempat di lingkungan Bajeng, Kelurahan Bajeng, Kecamatan Pattallasang, Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar, dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni milik saksi IRMAWATI HIKMAH Binti HAMZAH TATA, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya