Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
96/Pid.B/2020/PN Tka | NURFATIMAH AHMAD, SH.MH. | MUHAMMAD NUR KADRI ALIAS KADRI BIN NARANG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Jul. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 96/Pid.B/2020/PN Tka | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Jul. 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-103/P.4.32/Epp.2/07/2020 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair : Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD NUR KADRI Alias KADRI Bin NARANG bersama-sama dengan Anak SULTAN ANDIKA SAPUTRA BIN SULAIMAN (diajukan dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2020, sekitar pukul 07.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu masih dalam bulan Mei tahun 2020 bertempat di lingkungan Bajeng, Kelurahan Bajeng, Kecamatan Pattallasang, Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni milik saksi IRMAWATI HIKMAH Binti HAMZAH TATA, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair : ------------ Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD NUR KADRI Alias KADRI Bin NARANG bersama-sama dengan Anak SULTAN ANDIKA SAPUTRA BIN SULAIMAN (diajukan dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2020, sekitar pukul 07.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu masih dalam bulan Mei tahun 2020 bertempat di lingkungan Bajeng, Kelurahan Bajeng, Kecamatan Pattallasang, Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar, dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni milik saksi IRMAWATI HIKMAH Binti HAMZAH TATA, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |