|
PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan penggugat adalah ahli waris lelaki Judi Bin Daris.
3. Menyatakan tanah yang terletak di Kampung Sawakong, Desa Sawakong, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar dengan persil No. 39 D.I kohir No. 1437 bergelar lompok Sawakong Toa dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan tanah sawah milik Rili
- Timur berbatasan dengan tanah sawah milik Balelo
- Selatan berbatasan dengan tanah sawah milik Subu
- Barat berbatasan dengan tanah sawah milik Tallasa Madi adalah milik lelaki Judi Bin Darisi
4. Menyatakan tergugat-tergugat dan turut terguigat-tergugat tersebut telah melakukan perbuatan yang melanggar / melawan hukum (on Rechtmati gedaad)
5. Menyatakan akibat perbuatan Tergugat-tergugat dan turut tergugat-tergugat tersebut, penggugat menderita kerugian materil dan maupun kerugian inmaterial
a. Kerugian material meliputi :
- Kehilangan tanah dengan luas 4.500 M2 (empat ribu lima ratus meter persegi)
- Kehilangan keuntungan dari hasil bumi dan pengelolaan yang ada diatas tanah tersebut berupa :
1. Hasil bumi meliputi
- pohon Campaga 1 batang x Rp. 1.000.000 - Rp. 1.000.000,-
- pohon Mangga 2 batang x Rp. 1.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
- Pohon bambu 1.100 batang x 10.000, - = Rp. 11.000.000,-
- Buah Mangga 1.000 buah x 30 tahun x Rp. 1.000,- = Rp. 30.000.000,-
jumlah Rp. 44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah).
2. Pengelolaan tanah antara lain
- Pencetakan batu bata 100.000 buah x 25 tahun x Rp. 750= Rp. 1.875.000.000,- (satu melyar delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
b. Kerugian in material antara lain :
- Kehilangan harga diri di mata tergugat-tergugat dan turut tergugat-tergugat .
6. Menyatakan tidak dapat mengikat sertifikat Hak Milik (SHM) dan segala surat tergugat -tergugat dan turut tergugat-tergugat berkenaan dengan obyek perkara .
7. Menetapkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah obyek poerkara .
8. Menghukum tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV dan tergugat V untuk melepaskan dan meninggalkan dalam keadaan kosong tanah tersebut Incasu obyek perkara dan menyerahkannya kepada penggugat .
9. Menghukum tergugat IV tergugat IV dan tergugat VI dan turut tergugat II untuk membayar seluruh kerugian yang diderita oleh penggugat berkenaan dengan perkara ini secara pari pasu .
1o. Menghukum turut tergugat I untuk menghapus sertifikat Hak milik (SHM) tersebut dari buku pendaftaran tanah yang disediakan untuk itu .
11. Menghukum tergugat-tergugat dan turut tergugat-tergugat untuk membayar eluruh biaya yang timbul berkenaan dengan perkara ini .
II. SUBSIDAIR:
Bilamana Ketua/Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon kiranya agar dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya .
|