Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G/2021/PN Tka ABDULLAH 1.MARZULYATI SIBALI
2.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar
3.Kepala Wilayah Kecamatan Polongbangkeng Utara
4.Kepala Desa Kale Ko mara
5.Kepala Dusun Ko mara Desa Kale Ko mara
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2021/PN Tka
Tanggal Surat Rabu, 22 Sep. 2021
Nomor Surat 39/Pdt.G/2021/PN Tka
Penggugat
NoNama
1ABDULLAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RISANDI SP, SH., M.SiABDULLAH
Tergugat
NoNama
1MARZULYATI SIBALI
2Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar
3Kepala Wilayah Kecamatan Polongbangkeng Utara
4Kepala Desa Kale Ko mara
5Kepala Dusun Ko mara Desa Kale Ko mara
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair:

                                                                                                                              

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya

 

  1. Menyatakan obyek sengketa yang dimiliki, dikuasai, dan digarap serta yang dibayar pajak oleh Penggugat setiap tahun dengan  (NOP) 73.05.040.019.010-0055.0 yang terletak di Butta Toa Dusun Komara Desa Kale Komara Kecamatan Polongbankeng Utara Kabupaten Takalar  dengan batas-batas tanah sebagai berikut :

-     Sebelah utara berbatasan dengan tanah milik H. BASRI TIMUNG,SE

-     Sebelah timur berbatasan dengan tanah milik BACO DG LEWA

-     Sebelah selatan berbatasan dengan jalanan Poros Kale Ko’mara

- Sebelah barat berbatasan dengan sekolahSDN. No.55 Komara

Adalah milik Penggugat.

 

  1. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan obyek sengketa kepada Penggugat

 

  1. Menyatakan sikap dan Perbuatan Para Tergugat adalah perbuatan Pelawan hukum dan semua alat/alas Hak Tergugat I terkait obyek sengketa dinyatakan batal atau tidak sah.
  2.  
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat III, Terguggat IV, dan Tergugat V yang memfasilitasi Tergugat I, sehingga tanah miik Penggugat (obyek sengketa)  seluas 2500 M2 ikut tercatat menjadi satu kesatuan dalam daftar nominatif nomor 288 dengan luas 3774 M2 adalah perbuatan melawan hukum dan sangat bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

 

  1. Menyatakan Pengumuman Hasil Inventarisasi dan Identifikasi Peta Bidang Tanah dan Daftar Nominatif Pengadaan Tanah Bendungan Pamukkulu, Nomor 1197/Peng-73.05.01.02/VII/2020 atas nama MARZULYATI SIBALI (Tergugat I) dengan Nomor 288 dengan luas 3774 M2  batal atau tidak sah.

 

  1. Menunda pembayaran pembebasan lahan obyek sengketa sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

 

  1. Melaksanakan  putusan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada bantahan, banding, kasasi ataupun upaya-upaya hukum lainnya

 

  1. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara

Subsidair:

 

Atau, apabila Ketua Pengadilan Negeri Takalar berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)

 

 

 

 

 

  1.  

Demikian gugatan ini disampaikan, atas perhatian dan perkenannya diucapkan terimakasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak