Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
74/Pdt.P/2025/PN Tka Hastati D Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 74/Pdt.P/2025/PN Tka
Tanggal Surat Senin, 21 Jul. 2025
Nomor Surat 74/Pdt.P/2025/PN Tka
Pemohon
NoNama
1Hastati D
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  2. Menetapkan bahwa di Aeng Towa pada tahun 1985 telah meninggal dunia seorang Perempuan bernama DG JIME karena Sakit dan dikebumikan di pekuburan umum Islam Desa Aeng Towa Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Takalar di Takalar untuk mencatat tentang kematian tersebut kedalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akte Kematian atas nama DG JIME tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak