Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2024/PN Tka Agus, S.Sos H. HAYYONG DG. NGAWING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2024/PN Tka
Tanggal Surat Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Agus, S.Sos
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1H. HAYYONG DG. NGAWING
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa objek sengketa pada Nomor Persil II b. S.II. Nomor Kohir 362 C.I seluas kurang lebih14 (empat belas) are atau kurang lebih1400 M2 (seribu empat ratus meter persegi) yang terletak di Dusun Ma’ciniayo Desa Kampungberu Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar  dengan batas-batas sawah sebagai berikut :
  • Utara berbatasan dengan sawah milik Nurwaisah
  • Timur berbatasan dengan sawah milik Haji. Hasan Tawang
  • Selatan berbatasan dengan sawah milik H. Gasali Dg Ngewa
  • Barat berbatasan dengan sawah milik salma Dg. Puji.

Adalah  sawah milik alm. SANGKALA Bin MANNA (orang tua Penggugat).

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat, yang menguasai objek sengketa dan  mempertahankan obyek sengketa sebagai sawah miliknya adalah perbuatan melawan hukum;

 

  1. Menyatakan yang berhak memiliki objek sengketa adalah Penggugat.

5     Menghukum  Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan obyek sengketa, selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat tanpa beban apapun diatasnya dan jika perlu dengan bantuan alat-alat kekuasaan negara yang sah.

  1.      Menyatakan segala bukti surat yang dimiliki oleh Tergugat terkait objek sengketa adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
  2. Melaksanakan putusan terlebih dahulu (uitvoerbaarbijvoorraad) walaupun ada bantahan, banding, kasasi ataupun upaya-upaya hukum lainnya.

8    Menyatakan sita jaminan atas obyek sengketa adalah sah;

9     Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara.

Dan/atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil -adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak