Kuasa Hukum Turut Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ZHULIQRANY,S.H | Kepala Kantor Pertanahan Takalar | 2 | Wibisono Surya Jaya, S.H., M.Kn., C.L.A., C.T.L. | Menteri Keuangan RI cq. Lembaga Manajemen Aset Negara |
|
Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan Sebidang Tanah seluas: 11 are, yang terletak di Dusun Panjojo, Kelurahan Lassang Barat, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan, yang sekarang di tempati “Sekolah Dasar Negeri No. 49 Panjo’jo”, dengan batas-batas:
- Utara : Jalanan;
- Timur : Tanah milik Dg. Nipang/Dg. Lawa;
- Selatan : Tanah milik Dg. Naping;
- Barat : Tanah Dg. Beta/H. Rate/Dg. Bila;
Adalah milik PENGGUGAT selaku ahli waris cucu dari almarhum Dg. SARAKKING.
- Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan sebidang tanah persawahan yang senilai dengan tanah milik PENGGUGAT sebagai tukar guling atas tanah milik PENGGUGAT yang sekarang dikuasai & dimamfaatkan TERGUGAT sebagai lokasi “Sekolah Dasar Negeri No. 49 Panjo’jo”. Atau, menyerahkan kembali Objek Sengketa kepada PENGGUGAT selaku pemilik yang sah.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materil dan immateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp 5.745.000.000,- (Lima miliar tujuh ratus empat puluh lima juta rupiah) secara tunai & sekaligus setelah putusan ini dibacakan.
- Menyatakan batal demi hukum segala perbuatan hokum TERGUGAT dan surat-menyurat sepanjang menyangkut Objek Sengketa.
- Memerintahkan para TURUT TERGUGAT tunduk patuh pada putusan ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum.
- Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR:
Apabila sekiranya Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |