Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
54/Pid.B/2025/PN Tka | Achmad Imam Lahaya, S.H., M.H | SAKIR DG.NGERANG Bin SANGKALA DG.TUTU | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 54/Pid.B/2025/PN Tka | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 11 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-64/P.4.32/Eoh.2/08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU: Primair ----- Bahwa terdakwa SAKIR DG NGERANG bin SANGKALA DG TUTU, pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 21.35 WITA atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024, bertempat di Jalan Umum Dusun Paku Desa Parangbambe Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud memilikinya secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, atau di jalan umum, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------- Bermula pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 21.35 WITA, terdakwa SAKIR DG NGERANG bin SANGKALA DG TUTU menggunakan sepeda motor Yamaha Fino warna abu-abu No.Pol 6870 PP sedang berkendara di Jalan Umum Dusun Paku Desa Parangbambe Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar, kemudian terdakwa melihat Saksi Hasniar sedang berkendara sendirian menggunakan sepeda motor, tiba-tiba terdakwa menghampiri Saksi Hasniar dan langsung menarik secara paksa tas selempang warna hijau milik Saksi Hasniar yang berisikan satu buah handphone merk Realmi 9 Pro+ warna hitam dengan nomor imei 1: 1865881050651378 dan imei 2: 865881050651360, uang tunai Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah), STNK dan kunci remot motor Fazzio serta kartu ATM BCA tanpa seizin dari Saksi Hasniar, selanjutnya terdakwa segera pergi meninggalkan saksi Hasniar lalu membuang tas tersebut, sementara handphone merk Realmi 9 Pro+ warna hitam milik Saksi Hasniar dijual oleh terdakwa dengan harga Rp. 300.000.- (tuga ratus ribu rupiah) dan uang Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) digunakan untuk kebutuhan pribadi terdakwa, akibat dari perbuatan terdakwa maka Saksi Hasniar mengalami kerugian sebesar Rp. 6.500.000.- (enam juta lima ratus ribu rupiah), --- ----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) Ke- 1KUHPidana.------- Subsidair ----- Bahwa terdakwa SAKIR DG NGERANG bin SANGKALA DG TUTU, pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 21.35 WITA atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024, bertempat di Jalan Umum Dusun Paku Desa Parangbambe Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud memilikinya secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk nmempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------- Bermula pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 21.35 WITA, terdakwa SAKIR DG NGERANG bin SANGKALA DG TUTU menggunakan sepeda motor Yamaha Fino warna abu-abu No.Pol 6870 PP sedang berkendara di Jalan Umum Dusun Paku Desa Parangbambe Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar, kemudian terdakwa melihat Saksi Hasniar sedang berkendara sendirian menggunakan sepeda motor, tiba-tiba terdakwa menghampiri Saksi Hasniar dan langsung menarik tas selempang warna hijau milik Saksi Hasniar yang berisikan satu buah handphone merk Realmi 9 Pro+ warna hitam dengan nomor imei 1: 1865881050651378 dan imei 2: 865881050651360, uang tunai Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah), STNK dan kunci remot motor Fazzio serta kartu ATM BCA tanpa seizin dari Saksi Hasniar, selanjutnya terdakwa segera pergi meninggalkan saksi Hasniar lalu membuang tas tersebut, sementara handphone merk Realmi 9 Pro+ warna hitam milik Saksi Hasniar dijual oleh terdakwa dengan harga Rp. 300.000.- (tuga ratus ribu rupiah) dan uang Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) digunakan untuk kebutuhan pribadi terdakwa, akibat dari perbuatan terdakwa maka Saksi Hasniar mengalami kerugian sebesar Rp. 6.500.000.- (enam juta lima ratus ribu rupiah), --- ----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHPidana -------------- DAN KEDUA: Primair ----- Bahwa terdakwa SAKIR DG NGERANG bin SANGKALA DG TUTU, pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 00.15 WITA atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024, bertempat di Jalan Umum Dusun Paku Desa Parangbambe Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud memilikinya secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk nmempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, atau di jalan umum, jika niat untuk itu telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya permulaan palaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: Bermula pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 00.15 WITA, terdakwa SAKIR DG NGERANG bin SANGKALA DG TUTU menggunakan sepeda motor Yamaha Fino warna abu-abu No.Pol 6870 PP sedang berkendara di Jalan Umum Dusun Paku Desa Parangbambe Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar, kemudian terdakwa melihat Saksi Nurul Fadiyah sedang berkendara sendirian menggunakan sepeda motor dan muncul keinginan dari terdakwa untuk mengambil barang milik Saksi Nuru Fadiyah, tiba-tiba terdakwa menghampiri Saksi Nurul Fadiyah dan langsung menarik secara paksa tas warna putih milik Saksi Nurul Fadiyah, namun karena adanya perlawanan dari Saksi Nurul Fadiyah dengan terus menahan tas tersebut agar tidak lepas sambil mempercepat kecepatan motornya sehingga terdakwa terjatuh ke sawah dan tidak berhasil mengambil tas milik Saksi Nurul Fadiyah, adapun Saksi Nurul Fadiyah juga ikut terjatuh dari motor yang menyebabkan Saksi Nurul Fadiyah mengalami luka-luka lecet pada kaki dan tangan --------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) Ke- 1 KUHPidana Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------
Subsidair ----- Bahwa terdakwa SAKIR DG NGERANG bin SANGKALA DG TUTU, pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 00.15 WITA atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024, bertempat di Jalan Umum Dusun Paku Desa Parangbambe Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud memilikinya secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk nmempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika niat untuk itu telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya permulaan palaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------- Bermula pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 00.15 WITA, terdakwa SAKIR DG NGERANG bin SANGKALA DG TUTU menggunakan sepeda motor Yamaha Fino warna abu-abu No.Pol 6870 PP sedang berkendara di Jalan Umum Dusun Paku Desa Parangbambe Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar, kemudian terdakwa melihat Saksi Nurul Fadiyah sedang berkendara sendirian menggunakan sepeda motor dan muncul keinginan dari terdakwa untuk mengambil barang milik Saksi Nuru Fadiyah, tiba-tiba terdakwa menghampiri Saksi Nurul Fadiyah dan langsung menarik tas warna putih milik Saksi Nurul Fadiyah, namun karena adanya perlawanan dari Saksi Nurul Fadiyah dengan terus menahan tas tersebut agar tidak lepas sambil mempercepat kecepatan motornya sehingga terdakwa terjatuh ke sawah dan tidak berhasil mengambil tas milik Saksi Nurul Fadiyah, adapun Saksi Nurul Fadiyah juga ikut terjatuh dari motor yang menyebabkan Saksi Nurul Fadiyah mengalami luka-luka lecet pada kaki dan tangan ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |