Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
143/Pid.B/2019/PN Tka AHMAD FAHRUDIN, S.H. Siama Dg. Leo Bin Dg. Ginci Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 143/Pid.B/2019/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Des. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-01/R.4.32/Epp.2/12/2019
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD FAHRUDIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Siama Dg. Leo Bin Dg. Ginci[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SIAMA DG.LEO Bin GINCI  pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2019 sekira Pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya di suatu waktu pada tahun 2019, bertempat di Ling.Pasuleang II, Kel.Palantikang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar, melakukan tindak pidana Penganiayaan yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ketika terdakwa melihat saksi MATTU DG.NGIKA Bin BASO DG TAJANG sedang memanen kacang tanah bersama dengan AJEN DG KE’NANG Bin DG GULING dan saksi BACO DG.KULLE Bin SOMBALA DG. BETA selanjutnya terdakwa pergi ke rumah BACO DG.KULLE Bin SOMBALA DG. BETA untuk mengambil kacang tanah yang ia pesan sebelumnya dan saksi MATTU DG.NGIKA Bin BASO DG TAJANG mengikuti terdakwa dan saksi BACO DG.KULLE Bin SOMBALA DG. BETA ke rumah saksi BACO DG.KULLE Bin SOMBALA DG. BETA. Sesampainya di rumah saksi BACO DG.KULLE Bin SOMBALA DG. BETA, Terdakwa menakar kacang untuk dimasukkan di karung lalu saksi MATTU DG.MIKA Bin BASO DG TAJANG mengatakan kepada terdakwa “Kamu tidak mengetahui itu kacang tanah seharga Rp 80.000 (delapan puluh ribu), lalu terdakwa menjawab “Saya mengetahui kacang tanah itu seharga Rp 80.000 (delapan puluh ribu), harga Rp 100.000 (seratus ribu) kalau ada saya akan membelinya” yang membuat saksi MATTU DG.MIKA Bin BASO DG TAJANG marah sehingga melempar batu merah ke arah wajah terdakwa yang mengenai pelipis sebelah kiri terdakwa. Setelah itu terdakwa membalas dengan cara memukul mata sebelah kiri saksi MATTU DG.MIKA Bin BASO DG TAJANG dengan menggunakan kepalan tangan kanan lalu mendorong saksi MATTU DG.MIKA Bin BASO DG TAJANG dengan menggunakan kedua tangannya hingga terjatuh ke tanah dan selanjutnya terdakwa kembali mencekik saksi menggunakan tangan kiri sementara tangan kanannya memegang tangan kiri saksi MATTU DG. NGIKA Bin BASO DG TAJANG dengan posisi membungkuk sehingga menyebabkan luka gores pada leher saksi MATTU DG. NGIKA Bin BASO DG TAJANG. Setelah itu datang saksi BASO DG TIRO Bin DG NAKKU menarik terdakwa untuk menghentikan perkelahian tersebut. Setelah itu terdakwa pergi meninggal tempat tersebut lalu saksi MATTU DG. NGIKA Bin BASO DG TAJANG dibawa ke rumah saksi AJEN DG KE’NANG Bin DG GULING untuk dilakukan pengobatan dan selanjutnya saksi MATTU DG. NGIKA Bin BASO DG TAJANG dibawa ke rumah sakit RSUD H.PADJONGA DG.NGALLE.

Berdasarkan pemeriksaan Visum Et Repetum Nomor: 60/ 445/RSUD-VER/X/2019 yang di tandatangani oleh dr. Kahhar Andliman pada  RSUD H.PADJONGA DG.NGALLE tanggal 19 Oktober 2019 yang menerangkan bahwa terdapat satu buah luka lecet pada daerah kelopak mata sebelah kiri, ukuran empat centimeter kali nol koma lima centimeter, bengkak warna keungu-unguan dan tampak luka lecet pada daerah leher bagian belakang dekat bagian bawah telinga sebelah kiri ukuran sembilan centimeter kali nol koma tiga centimeter, dan tampak luka lecet pada daerah punggung tangan sebelah kiri ukuran satu centimetre kali nol koma dua centimeter dengan kesimpulan luka tersebut diakibatkan oleh persentuhan benda tumpul.

Perbuatan terdakwa SIAMA DG.LEO Bin GINCI  tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya