Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I SAMSINAR Alias Dg. MASE Bin MOHA Dg. NAI bersama-sama dengan terdakwa II HARPINA Dg. LAYU Bin Dg. TIRO dan terdakwa III SEGE Bin Dg. MAJA pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekira jam 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu tempo waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di di Dusun Parangbaddo Desa Parangbaddo Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar atau setidak - tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar, telah “tanpa hak dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk melakukan permainan judi sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam suatu perusahaan untuk melakukan permainan judi”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara dan uraian kejadian antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saat Tim Resmob Polres Takalar mendapat informasi adanya warga di Kecamatan Polongbangkeng Utara Pattallassang Kabupaten Takalar berprofesi sebagai bandar judi jenis kupon putih (togel) dan memberikan kesempatan kepada warga untuk ikut perjudian tersebut kemudian saksi ABD AZIS HALIK, saksi ANRI NUR, dan saksi ISMAIL melakukan penyidikan lalu melakukan penangkapan kepada terdakwa III SAMSINAR Alias DG MASE Binti MOHA DG NAI pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekira jam 16.00 Wita di Dusun Parangbaddo Desa Parangbaddo Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar lalu melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan terdakwa III tersebut dan menemukan uang tunai sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah); dan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo warna biru dengan nomor Imei 1 : 8662000052557575 Imei 2 : 8662000052557567;
- Bahwa saksi ABD AZIS HALIK, saksi ANRI NUR, dan saksi ISMAIL kemudian melakukan pengembangan penyidikan lalu melakukan penangkapan kepada terdakwa II HARPINA DG LAYU Binti DG TIRO dan terdakwa I SEGE Bin DG MAJA;
- Bahwa saksi ABD AZIS HALIK, saksi ANRI NUR, dan saksi ISMAIL melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan terdakwa I dan terdakwa II tersebut dan menemukan uang tunai sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah); dan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo warna merah dengan nomor Imei 1 : 869600030951393 Imei 2 : 869600030951385; dari terdakwa I dan uang tunai sebesar Rp.189.000,- (seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah); 1 (satu) unit Handphone merek Vivo warna merah dengan nomor Imei 1 : 860244049043238 Imei 2 : 860244049043220; 4 (empat) lembar kertas SHIO dan 12 (dua belas) lembar potongan kertas SHIO dari terdakwa II;
- Bahwa uang tunai yang ada pada para terdakwa tersebut merupakan sisa hasil pemasangan orang-orang yang memasang judi kepada para terdakwa dan unit Handphone yang digunakan para terdakwa digunakan para terdakwa untuk merekap shio atau nomor dari pemasang dan juga untuk mengecek nomor dan/atau shio yang naik atau tembus (menang) setiap harinya, menerima pesanan nomor dan/atau shio dari orang yang ingin memasang taruhan serta untuk berkomunikasi dengan para bandar;
- Bahwa dari hasil interogasi terdakwa III menjelaskan menyiapkan permainan dengan cara pemasang/pemain memasang nomor taruhan nomor Shio 1 (satu) sampai 12 (dua belas) angka, dan nomor taruhan angka 1 (satu) sampai 100 (seratus) angka kemudian nomor tersebut akan dipilih oleh para pemain kemudian memberikan sejumlah uang sesuai dengan pasangan nomor yang diprediksi akan keluar oleh orang/pemasang tersebut lalu terdakwa III menerima pasangan selanjutnya terdakwa III mengirimkan nomor rekapan togel tersebut melalui pesan whatsapp kepada terdakwa II begitu juga dengan terdakwa II yang menerima pasangan nomor togel dari orang-orang disekitaran lingkungan terdakwa II dan juga menerima pasangan nomor undian togel dari chat whatsapp yang dikirimkan oleh terdakwa II selanjutnya akan diteruskan kepada terdakwa I melalui pesan whatsapp;
- Bahwa pengundian judi jenis togel tersebut dilakukan tiga kali dalam sehari yaitu pemasang SHIO Sidney dapat mengetahui nomor undian yang naik sekitar pukul 15.00 Wita, pemasang SHIO Hongkong dapat mengetahui nomor undian yang naik setelah dipasang sekitar pukul 00.00 Wita dan pemasang SHIO Singapura dapat mengetahui nomor undian yang naik sekitar pukul 18.00 Wita;
- Bahwa terdakwa I SEGE Bin DG MAJA, terdakwa II HARPINA DG LAYU Binti DG TIRO dan terdakwa III SAMSINAR Alias DG MASE Binti MOHA DG NAI masing-masing memperoleh keuntungan 10?ri jumlah uang taruhan dari pemasang dan dalam sehari memperoleh keuntungan yang tidak menentu karena tergantung dari berapa banyak pemasang memasang nomor undian togel serta keuntungan yang diperoleh dari para terdakwa digunakan oleh para terdakwa untuk kepentingan atau kebutuhan sehari-hari para terdakwa. Adapun pemenang dalam permainan judi togel tersebut bergantung kepada peruntungan.
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. |