Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
28/PDT.G/2010/PN.TK | Hj. Sia Binti Sattu | 1.Sirajuddin Alias Baco Dg. Sija Bin Dandu 2.Halima Dg Mama Binti Dandu 3.Dg. Ngisa Binti Dandu 4.Dg. Siang Binti Dandu 5.Dg. Sattu Bin Dandu |
Pemberitahuan Putusan PK |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Mediasi
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Peninjauan Kembali
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Sep. 2010 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 28/PDT.G/2010/PN.TK | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | - | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Selanjutnya menyatakansecara hukum bahwa tanah kebun obyek sengketa seluas + 15 are berada pada persil no. 4 D II kohir No. 172 C I yang terletek di Manuju Kelurahan Mattompodalle Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupeten Takalar. dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Mote Dg. Talle/Dg. Salamang dan tanah Dg. Ngila/Dg. Ngintang; - Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Hali dengan Dg. Nyampo dan tanah Nio; - Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Pa'ge Dg. Laja; - Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Pende/rencana jalan Desa; Adalah milik/warisan dari Alm. Lk. Pende yang berhak diwarisi oleh Penggugat; 3. Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan para Tergugat yang mengambil alih secara paksa tanah kebun obyek sengketa selanjutnya menguasai dan/atau menggarap tanah kebun obyek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum; 4. Menhukum pata Tergugat dan/atau siapa saja yang mempeoleh hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat yang untuk selanjutnya dibagi waris kepada ahli waris Alm. Lk. Pendek dalam keadaan kosong dan sempurna tanpa adanya beban hak diatasnya dan jika perlu dengan bantuan alat-alat kekuasaan Negara yang sah; 5. Menghukum pula para tergugat untuk secara tanggung rentang membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta ) untuk selanjutnya dibagi waris kepada ahli waris lainnya; 6. Menyatakan secara hukum bahwa sita jaminan dalam perkara ini adalah sah dan berharga; 7. menyatakan putusan dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada banding ataupun kasasi; 8. Menghukum para tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul berkenan dalam perkara ini; |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |