Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah Nama dan tanggal lahir cucu Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran No 5206-LT-08072013-0140 tanggal 24-07-2013 dan Kartu Keluarga No. 7305041004120007 tanggal 19-9-2012 yang semula nama Nurul Jahimah lahir di Takalar pada tanggal 19-09-2012 di ubah menjadi Nurul Fatimah lahir di Takalar tanggal 14-09-2012;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pembetulan nama pada data kelahiran tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku.
Demikian permohonan ini pemohon buat dan atas dikabulkannya permohonan ini,pemohon mengucapkan terima kasih. |