Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2024/PN Tka 1.SAERAH
2.RAMLAH
3.SUKUR DG NGAGO
4.RIZAL FAUZI
1.HAJJA CORA DG. BULANG
2.HAJJA NUR INTANG DG. CALLANG
3.MAPPATUNRU DG. KIO
4.HAJJI MUHAMMAD YUSUF DG. TINRING
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2024/PN Tka
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAERAH
2RAMLAH
3SUKUR DG NGAGO
4RIZAL FAUZI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ASRI AMERU,SH.,MHSAERAH
2ASRI AMERU,SH.,MHRAMLAH
3ASRI AMERU,SH.,MHSUKUR DG NGAGO
4ASRI AMERU,SH.,MHRIZAL FAUZI
Tergugat
NoNama
1HAJJA CORA DG. BULANG
2HAJJA NUR INTANG DG. CALLANG
3MAPPATUNRU DG. KIO
4HAJJI MUHAMMAD YUSUF DG. TINRING
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TAKALAR
2CAMAT GALESONG UTARA
3KEPALA DESA TAMALATE
4H. ABDUL BASIR DG. BUNDU MANTAN KEPALA DUSUN TAMALATE
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan para Tergugat dan Para Turut Tergugat adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatiedaad);
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah dengan Persil Nomor 8 DII dengan Kohir 268 CI seluas kurang lebih 0,14 are /1.400 m?2; (seribu empat ratus meter persegi) atas nama AHMAD LUSE yang terletak di Kampung Soreang, Desa Tamalate, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, dengan batas-batas sebagai berikut :
    • Sebelah Utara            :   Tanah kosong / sawah;
    • Sebelah Timur            :   Jalan Poros Kabupaten Takalar;
    • Sebelah Selatan        :   Jalan menuju Pasar Soreang
    • Sebelah Barat             :   Rumah HAJJA CAYA;

Adalah sah milik para Penggugat-Penggugat;

  1. Menyatakan bahwa segala bukti surat yang terbit di atas obyek aquo yang dimiliki oleh Para Tergugat dinyatakan tidak berkekuatan hukum dan batal demi hukum;
  2. Menyatakan bahwa, memerintahkan kepada Para Tergugat untuk melakukan pengosongan segala sesuatu yang ada di atasnya dalam keadaan kosong dan sempurna atau mengembalikan seluruh obyek aquo kepada para Penggugat tanpa syarat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim Pengadilan yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak