Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan Tahun kelahiran pada Kutipan Akte Kelahiran No. 7305-LT-12082016-0048 tanggal 12-08-2016, Kartu Keluarga No. 7305062501057844 tanggal 16-08-2022 dan Kartu Tanda Penduduk No. 7305063112680036 tanggal 23-08-2022 tersebut yakni dalam Akte Kelahiran Kartu Keluarga dan KTP tersebut tertulis Tahun 1968 sedang sebenarnya harus tertulis “ Tahun 1969”;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pembetulan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku.
Demikian permohonan ini pemohon buat dan atas dikabulkannya permohonan ini,pemohon mengucapkan terima kasih. |