Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.Sus/2025/PN Tka Vidza Dwi Astariyani,S.H.,M.H. HAIRUN YUSUF alias BUL bin YUSUF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 71/Pid.Sus/2025/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-82/P.4.32/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Vidza Dwi Astariyani,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAIRUN YUSUF alias BUL bin YUSUF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Elvira Hamid, S.HHAIRUN YUSUF alias BUL bin YUSUF
2Nur Hikmah, S.H.HAIRUN YUSUF alias BUL bin YUSUF
3MUHAMMAD AGUS MALLARANGANG, S.HHAIRUN YUSUF alias BUL bin YUSUF
4Andi Radianto,SH,MHHAIRUN YUSUF alias BUL bin YUSUF
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

-------- Bahwa ia Terdakwa Hairun Yusuf Alias Bul Bin Yusuf bersama-sama dengan Saksi M. Nasir Alias Nasir Alias Dg Ngalle Bin Abd. Kadir (penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 23.00 Wita atau pada suatu waktu lain pada tahun 2025 bertempat Dusun Bayowa Desa Galesong Kota Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 16.00 Wita, ketika Terdakwa sedang berada di sekitar rumahnya yang berada di Jalan Syekh Yusuf 6 Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Terdakwa dihubungi oleh teman Terdakwa yang bernama Sdr. Mikel untuk memesan 1 (satu) bal atau sekira + 50 (lebih kurang lima puluh) gram narkotika jenis sabu, yang mana pada saat itu Sdr. Mikel merupakan informan anggota Polda Sulawesi Selatan. Atas permintaan Sdr. Mikel tersebut, Terdakwa mengatakan kepada Sdr. Mikel “kalo punyaku ndak ada saya, nanti kucarikanki sama temanku” kemudian Sdr. Mikel berkata “oh iye kabarika”. Setelah itu Terdakwa langsung menelepon Saksi M. Nasir dengan mengatakan “ada sabu ta?” lalu dijawab oleh Saksi M. Nasir “berapa?” lalu Terdakwa menjawab “1 (satu) bal” kemudian Saksi M. Nasir mengatakan “banyak begitu”, kemudian Terdakwa berkata “ada teman pesan 1 (satu) bal” lalu Saksi M. Nasir berkata “kucarikanki dulu dih, kalo adami kudapat, kutelpon jaki itu”.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 09.00 Wita, Terdakwa memesan narkotika jenis sabu kepada Sdr. Daeng sebanyak 1 (satu) bal atau 50 (lima puluh) gram dan pada saat itu disepakati dengan harga sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), namun pada saat itu Saksi M. Nasir mengatakan kepada Sdr. Daeng jika dirinya akan DP dulu sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan akan melunasinya setelah Sabu tersebut sudah laku terjual. Setelah Saksi M. Nasir sudah mentransfer uang DP tersebut, Saksi M. Nasir langsung di arahkan oleh Sdr. Daeng untuk mengambil sabu tersebut di jembatan dekat rumah Saksi M. Nasir. Setelah Saksi M. Nasir mengambil sabu tersebut, Saksi M. Nasir kembali ke rumahnya dan tidak lama kemudian sekira pukul 15.00 Wita, Saksi M. Nasir ditelepon oleh Terdakwa untuk menanyakan sabu yang dipesan Terdakwa sebelumnya, lalu Saksi M. Nasir mengatakan jika sabu yang dipesan Terdakwa sudah tersedia. Sehingga Terdakwa mengatakan kepada Saksi M. Nasir akan menemui Saksi M. Nasir di rumahnya sambil menunggu kabar dari Sdr. Mikel. Setelah itu Terdakwa bertanya kepada Saksi M. Nasir terkait harga penjualan sabu tersebut dan dijawab Saksi M. Nasir “empat puluh juta, tapi tanyami temanmu empat puluh satu juta, jadi ada untungta juga satu juta” dan Terdakwa pun menyetujuinya.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 15.00 Wita, anggota Polda Sulsel yang bernama Saksi Irmansyah melakukan penyamaran/undercover buy (berdasarkan Surat Perintah Pembelian Terselubung Nomor: SPPT/57.a/V/Res.4.2/2025/Ditresnarkoba tanggal 01 Mei 2025) dengan cara berkomunikasi menggunakan nomor handphone Sdr. Mikel. Pada saat berkomunikasi lewat pesan whatsapp, Saksi Irmansyah bertanya kepada Terdakwa “adami barangta (sabu)?” lalu Terdakwa menjawab “iye adami, sorepi baru pergika ambilki di Galesong, nantipi kukabariki, ketemu di Galesong maki”, lalu dibalas oleh Saksi Irmansyah “berapa kita kasika?” dan dijawab Terdakwa “empat puluh satu juta” lalu dijawab oleh Saksi Irmansyah “Ok”. Kemudian Terdakwa langsung berangkat ke rumah Saksi M. Nasir yang berada di Dusun Bayowa Desa Galesong Kota Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar dan tiba sekira pukul 18.00 Wita, lalu Terdakwa bersama Saksi M. Nasir mengobrol sampai pukul 18.30 Wita. Tidak lama kemudian Terdakwa diajak Saksi M. Nasir untuk masuk ke dalam kamar tamu rumahnya untuk mengambil dan memperlihatkan kepada Terdakwa berupa bekas kemasan minuman ringan yang berisikan 1 (satu) sachet plastik klip dobel berisi narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bal atau ± 50 (lebih kurang lima puluh) gram. Selanjutnya Terdakwa bersama Saksi M. Nasir mengambil sedikit sabu tersebut untuk di konsumsi. Setelah selesai mengonsumsi sabu tersebut, Saksi M. Nasir kembali mengambil sedikit sabu tersebut sekira ½ (setengah) gram lalu memasukkannya ke dalam 1 (satu) sachet kecil dan disimpan oleh Saksi M. Nasir untuk dipergunakan lagi bersama Terdakwa. Selanjutnya Saksi M. Nasir mengambil sabu sebanyak 1 (satu) bal tersebut dan menyimpannya ke dalam gelas bekas minuman ringan dengan cara dikemas, lalu Saksi M. Nasir menyimpannya di dalam sebuah tempat sampah yang berada di depan rumahnya. Kemudian Saksi M. Nasir memberitahukan kepada Terdakwa letak sabu tersebut disimpan, setelah itu Terdakwa bersama Saksi M. Nasir menuju ke belakang rumah Saksi M. Nasir untuk bergabung dengan teman-teman Saksi M. Nasir meminum minuman keras jenis ballo’. Sekira pukul 23.00 Wita, Saksi Irmansyah menelepon Terdakwa untuk memberitahukan jika Saksi Irmansyah akan menemui Terdakwa di daerah Galesong sekira pukul 01.00 Wita sambil mengirimkan lokasi terkini. Pada saat melihat lokasi yang dikirim Saksi Irmansyah tersebut, Terdakwa menyuruh Saksi Irmansyah untuk bertemu di dekat Indomaret yang berada di Jalan Poros Galesong Desa Galesong Kota Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar. Selanjutnya Terdakwa langsung mengambil Sabu yang sudah disimpan Saksi M. Nasir sebelumnya lalu Terdakwa membawa sabu tersebut dengan cara menyimpannya di dashboard motor milik Saksi M. Nasir.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 01.55 Wita, Terdakwa ditelepon oleh Saksi Irmansyah untuk memberitahukan jika dirinya sudah dekat dari lokasi yang disepakati dengan mengendarai mobil warna abu-abu, lalu Terdakwa sendiri langsung berangkat menuju dekat Indomaret yang berada di Jalan Poros Galesong Desa Galesong Kota Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar dengan mengendarai sepeda motor milik Saksi M. Nasir. Sesampainya di dekat Indomaret, Terdakwa langsung menuju ke mobil warna abu-abu yang dikendarai Saksi Irmansyah dan pada saat Terdakwa membuka pintu mobil tersebut, Terdakwa sempat menanyakan Sdr. Mikel, lalu Saksi Irmansyah mengatakan jika dirinya adalah teman Sdr. Mikel kemudian Saksi Irmansyah memperlihatkan kepada Terdakwa berupa uang sebesar Rp.41.000.000,- (empat puluh satu juta rupiah) yang disimpan dalam sebuah tas. Selanjutnya Terdakwa langsung pergi ke sepeda motornya mengambil sabu, namun Terdakwa membuang kemasan minuman gelasnya. Pada saat Terdakwa akan menyerahkan sabu tersebut kepada Saksi Irmansyah, Terdakwa langsung diamankan oleh Saksi Irmansyah bersama dengan anggota Polda Sulawesi Selatan lainnya yang diantaranya bernama Saksi Adrifan dan Saksi Nur Ansar bersama dengan barang bukti dalam penguasaan Terdakwa berupa 1 (satu) sachet plastik klip doubel berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung warna silver.
  • Berdasarkan pengakuan Terdakwa kepada anggota Polda Sulawesi Selatan, sabu tersebut diperoleh dari Saksi M. Nasir, akhirnya tidak lama kemudian Saksi M. Nasir berhasil diamankan oleh anggota Polda Sulawesi Selatan dirumahnya dan ditemukan barang bukti di dalam kamar mandi Saksi M. Nasir berupa 1 (satu) sachet plastik klip berisi 1 (satu) sachet plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan 2 (dua) sachet plastik klip kosong serta diamankan juga 1 (satu) unit handphone android merk Samsung warna putih dalam penguasaan Saksi M. Nasir. Selanjutnya Terdakwa bersama Saksi M. Nasir dan seluruh barang bukti dibawa ke Polda Sulawesi Selatan untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan Nomor Lab.: 2045/NNF/V/2025 tanggal 14 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani pemeriksa yaitu Surya Pranowo,S,Si.,M.Si., serta mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Polda Sulawesi Selatan Wahyu Marsudi,M.Si., yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) saset plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto 0,2044 gram, 1 (satu) saset plastik sedang berisi kristal bening dengan berat netto 51,5753 gram, 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa Hairun Yusuf, 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Saksi M. Nasir benar positif mengandung Metamfetamina yang merupakan Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama Saksi M. Nasir yang telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika jenis Sabu tersebut tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun instansi yang berwenang lainnya.

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------------------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------------

KEDUA:

-------- Bahwa ia Terdakwa Hairun Yusuf Alias Bul Bin Yusuf bersama-sama dengan Saksi M. Nasir Alias Nasir Alias Dg Ngalle Bin Abd. Kadir (penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 02.00 Wita atau pada suatu waktu lain pada tahun 2025 bertempat Dusun Bayowa Desa Galesong Kota Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang berat melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 16.00 Wita, ketika Terdakwa sedang berada di sekitar rumahnya yang berada di Jalan Syekh Yusuf 6 Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Terdakwa dihubungi oleh teman Terdakwa yang bernama Sdr. Mikel untuk memesan 1 (satu) bal atau sekira + 50 (lebih kurang lima puluh) gram narkotika jenis sabu, yang mana pada saat itu Sdr. Mikel merupakan informan anggota Polda Sulawesi Selatan. Atas permintaan Sdr. Mikel tersebut, Terdakwa mengatakan kepada Sdr. Mikel “kalo punyaku ndak ada saya, nanti kucarikanki sama temanku” kemudian Sdr. Mikel berkata “oh iye kabarika”. Setelah itu Terdakwa langsung menelepon Saksi M. Nasir dengan mengatakan “ada sabu ta?” lalu dijawab oleh Saksi M. Nasir “berapa?” lalu Terdakwa menjawab “1 (satu) bal” kemudian Saksi M. Nasir mengatakan “banyak begitu”, kemudian Terdakwa berkata “ada teman pesan 1 (satu) bal” lalu Saksi M. Nasir berkata “kucarikanki dulu dih, kalo adami kudapat, kutelpon jaki itu”.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 09.00 Wita, Terdakwa memesan narkotika jenis sabu kepada Sdr. Daeng sebanyak 1 (satu) bal atau 50 (lima puluh) gram dengan harga Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), dan pada saat itu Saksi M. Nasir mengatakan kepada Sdr. Daeng akan DP sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan akan melunasinya setelah sabu tersebut sudah laku terjual. Setelah Saksi M. Nasir mentransfer uang DP tersebut, Saksi M. Nasir langsung diarahkan oleh Sdr. Daeng untuk mengambil sabu tersebut di jembatan dekat rumah Saksi M. Nasir. Setelah Saksi M. Nasir mengambil sabu tersebut, sekira pukul 15.00 Wita Saksi M. Nasir dihubungi oleh Terdakwa untuk menanyakan sabu yang dipesan Terdakwa sebelumnya, lalu Saksi M. Nasir mengatakan jika sabu yang dipesan Terdakwa sudah tersedia. Sehingga Terdakwa mengatakan kepada Saksi M. Nasir akan menemui Saksi M. Nasir di rumahnya sambil menunggu kabar dari Sdr. Mikel. Setelah itu Terdakwa bertanya kepada Saksi M. Nasir harga sabu tersebut dan dijawab Saksi M. Nasir “empat puluh juta, tapi tanyami temanmu empat puluh satu juta, jadi ada untungta juga satu juta” dan Terdakwa pun menyetujuinya.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 15.00 Wita, anggota Polda Sulsel yang bernama Saksi Irmansyah melakukan penyamaran/undercover buy (berdasarkan Surat Perintah Pembelian Terselubung Nomor: SPPT/57.a/V/Res.4.2/2025/Ditresnarkoba tanggal 01 Mei 2025) dengan cara berkomunikasi menggunakan nomor handphone Sdr. Mikel. Pada saat berkomunikasi lewat pesan whatsapp, Saksi Irmansyah bertanya kepada Terdakwa “adami barangta (sabu)?” lalu Terdakwa menjawab “iye adami, sorepi baru pergika ambilki di Galesong, nantipi kukabariki, ketemu di Galesong maki”, lalu dibalas oleh Saksi Irmansyah “berapa kita kasika?” dan dijawab Terdakwa “empat puluh satu juta” lalu dijawab oleh Saksi Irmansyah “Ok”. Kemudian Terdakwa langsung berangkat ke rumah Saksi M. Nasir yang berada di Dusun Bayowa Desa Galesong Kota Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar dan tiba sekira pukul 18.00 Wita, lalu Terdakwa bersama Saksi M. Nasir saling berbincang, 30 menit kemudian Terdakwa diajak Saksi M. Nasir untuk masuk ke dalam kamar tamu rumahnya dengan maksud mengambil dan memperlihatkan kepada Terdakwa berupa bekas kemasan minuman ringan yang berisikan 1 (satu) sachet plastik klip dobel berisi narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bal atau ± 50 (lebih kurang lima puluh) gram. Selanjutnya Terdakwa bersama Saksi M. Nasir mengambil sedikit sabu tersebut untuk di konsumsi. Setelah selesai mengonsumsi sabu tersebut, Saksi M. Nasir kembali mengambil sedikit sabu tersebut sekira ½ (setengah) gram lalu memasukkannya ke dalam 1 (satu) sachet kecil dan disimpan oleh Saksi M. Nasir untuk dipergunakan lagi bersama Terdakwa. Selanjutnya Saksi M. Nasir mengambil sabu sebanyak 1 (satu) bal tersebut dan menyimpannya ke dalam gelas bekas minuman ringan dengan cara dikemas, lalu Saksi M. Nasir menyimpannya di dalam sebuah tempat sampah yang berada di depan rumahnya. Kemudian Saksi M. Nasir memberitahukan kepada Terdakwa letak sabu tersebut disimpan dan sekira pukul 23.00 Wita, Saksi Irmansyah menelepon Terdakwa untuk memberitahukan jika Saksi Irmansyah akan menemui Terdakwa di daerah Galesong sekira pukul 01.00 Wita sambil mengirimkan lokasi terkini. Pada saat melihat lokasi yang dikirim Saksi Irmansyah tersebut, Terdakwa menyuruh Saksi Irmansyah untuk bertemu di dekat Indomaret yang berada di Jalan Poros Galesong Desa Galesong Kota Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar. Selanjutnya Terdakwa langsung mengambil sabu yang sudah disimpan Saksi M. Nasir sebelumnya dan Terdakwa membawa sabu tersebut dengan cara menyimpannya di dashboard motor milik Saksi M. Nasir.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 01.55 Wita, Terdakwa ditelepon oleh Saksi Irmansyah untuk memberitahukan jika dirinya sudah dekat dari lokasi yang disepakati dengan mengendarai mobil warna abu-abu, lalu Terdakwa sendiri langsung berangkat menuju dekat Indomaret yang berada di Jalan Poros Galesong Desa Galesong Kota Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar dengan mengendarai sepeda motor milik Saksi M. Nasir. Sesampainya di dekat Indomaret, Terdakwa langsung menuju ke mobil warna abu-abu yang dikendarai Saksi Irmansyah dan pada saat Terdakwa membuka pintu mobil tersebut, Terdakwa sempat menanyakan Sdr. Mikel, lalu Saksi Irmansyah mengatakan jika dirinya adalah teman Sdr. Mikel, kemudian Saksi Irmansyah memperlihatkan kepada Terdakwa berupa uang sebesar Rp.41.000.000,- (empat puluh satu juta rupiah) yang disimpan dalam sebuah tas. Selanjutnya Terdakwa langsung pergi ke sepeda motornya mengambil sabu, namun Terdakwa membuang kemasan minuman gelasnya. Pada saat Terdakwa akan menyerahkan sabu tersebut kepada Saksi Irmansyah, Terdakwa langsung diamankan oleh Saksi Irmansyah bersama dengan anggota Polda Sulawesi Selatan lainnya yang diantaranya bernama Saksi Adrifan dan Saksi Nur Ansar bersama dengan barang bukti dalam penguasaan Terdakwa berupa 1 (satu) sachet plastik klip doubel berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung warna silver.
  • Berdasarkan pengakuan Terdakwa kepada anggota Polda Sulawesi Selatan, sabu tersebut diperoleh dari Saksi M. Nasir, akhirnya tidak lama kemudian Saksi M. Nasir berhasil diamankan oleh anggota Polda Sulawesi Selatan dirumahnya dan ditemukan barang bukti di dalam kamar mandi Saksi M. Nasir berupa 1 (satu) sachet plastik klip berisi 1 (satu) sachet plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan 2 (dua) sachet plastik klip kosong serta diamankan juga 1 (satu) unit handphone android merk Samsung warna putih dalam penguasaan Saksi M. Nasir. Selanjutnya Terdakwa bersama Saksi M. Nasir dan seluruh barang bukti dibawa ke Polda Sulawesi Selatan untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan Nomor Lab.: 2045/NNF/V/2025 tanggal 14 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani pemeriksa yaitu Surya Pranowo,S,Si.,M.Si., serta mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Polda Sulawesi Selatan Wahyu Marsudi,M.Si., yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) saset plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto 0,2044 gram, 1 (satu) saset plastik sedang berisi kristal bening dengan berat netto 51,5753 gram, 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa Hairun Yusuf, 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Saksi M. Nasir adalah positif mengandung Metamfetamina yang merupakan Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama Saksi M. Nasir dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu tanpa memiliki surat izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun instansi yang berwenang lainnya.

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya