Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tanah sengketa berupa sebidang tanah perkampungan seluas 2.695 meter persegi, dalam Peta Blok tercatat pada Petak 237 terletak di Kampung Luang Lingkungan Biringbalang Kelurahan Bajeng Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : MISI BIN RUNA (Petak No. 224) & BTN ANUGERAH ANANDA (semula H. SILA Petak No.226).
- Sebelah Timur : DG. RATE (semula SAKINA MANINGNGARA Petak No. 236)
Sebelah Selatan : JALANAN ( berbatasan langsung dengan MANNINGNGARA BIN SAMIUN petak No. 269).
Sebelah Barat : SALURAN AIR/SAMPARA DG.LIMPO (semula TENDA B MANNA Petak No.238)
Adalah tanah milik Penggugat.
- Menyatakan perbuatan Tergugat I,II menguasai dan mempertahankan tanah sengketa adalah melawan hak atau melawan hukum yang merugikan Penggugat.
- Menghukum Tergugat I, II atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk mengembalikan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong sempurna tanpa beban apapun juga.
- Menyatakan segala surat yang ada dan dapat menimbulkan hak atas tanah sengketa selain atas nama Penggugat adalah tidak sah atau batal demi hukum.
- Menghukum Turut Tergugat tunduk dan taat pada putusan perkara ini.
- Menyatakan sitajaminan adalah sah dan berharga
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk segala biaya perkara.
|