Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pdt.P/2025/PN Tka Anwar Tahir Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 23/Pdt.P/2025/PN Tka
Tanggal Surat Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Anwar Tahir
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.

 

  1. Menetapkan data tempat lahir pada akta kelahiran pemohon dari semula Papua menjadi Mimika

 

  1. Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk melaporkan Perbaikan Data. tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan permohonan Pengadilan Negeri ini di terima oleh pemohon.

 

  1. Memberi     izin     kepada  Dinas  Kependudukan        dan      Catatan      Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Takalar atau pejabat-pejabat dan intansi-intansi

terkait untuk melakukan perubahan dan atau memberi catatan pinggir terhadap Akta Kelahiran No : 2236/IST/V/2008  dari  data tempat lahir Papua menjadi data yang ditulis dan dibaca menjadi Mimika

 

  1. Biaya yang timbul dalam perkara ini ditanggung oleh Pemohon.

 

 

Demikian permohonan ini Pemohon ajukan atas perhatian serta perkenannya, kami sampaikan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak