Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
31/Pdt.P/2024/PN Tka Nasrah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 31/Pdt.P/2024/PN Tka
Tanggal Surat Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Nasrah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan pemohon.
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki akta kelahiran pemohon Nomor : AL. 828. 0171. 167 Tanggal, 19 Mei 2009 yang semula tertulis Tahun 1991 dirubah menjadi menjadi Tahun 1994.
  • Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar untuk memperbaiki akta kelahiran pemohon tersebut di atas dalam Buku Register yang sedang berjalan.
  • Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon .

Demikian permohonan ini dan atas terkabulnya permohonan kami ucap[kan terima kasih

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak