Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya
- Menyatakan perbuatan Tergugat – I masih memperhitungkan hutang Penggugat tahun 2002 yang sudah dibayar LUNAS oleh penggugat dan merubah rubah nomor .Rekening Koran Penggugat tanpa izin persetujuan dari penggugat adalah tidak patut dan melawan hukum, Menghukum Tergugat- 1 untuk meminta maaf kepada Penggugat melalui media cetak Surat Kabar harian Fajar, dan termuat pada media online yang beredar di sulawesi selatan sesuai kharakter huruf Calibri (Body) 24 untuk judulnya, dan 20 untuk isinya dengan kalimat sbb :
PERMOHONAN MAAF PT. BRI, Tbk
Kepada Yth : Bapak H. MUSTAFA NATSIR DG. NAI di Takalar
Dengan iniKomisaris, Direksi, dan semua karyawan PT. BRI TAKALAR, mohon maafatas kesalahan kami merubah rubah Nomor Rekening Koran Nasabah debetur : H. Mustafa Natsir Dg. Naitanpa izin persetujuan dari yang bersangkutan
Atau :
Sebagai Kompensasi Tergugat - I tidak perlu meminta maaf kepada Penggugat, asal saja membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar RP.10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah )
- Menghukun Tergugat – I untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan sempurna tanpa ikatan HAK TANGGUNGAN , Sertifikat Jaminan hutang yaitu ;
- SHM No. 490/Kelurahan Pattalassang atas nama MUSTAFA NATSIR DG.NAI, luas 234 m2 ( dua ratus tiga puluh emapat,meter persegi ) Surat Ukur tanggal 24 – 4 - 2000, No. 000033/2000, Terletak di Kecamatan Polongbangkeng Selatan.
- SHM No. 317/Desa Bajeng atas nama MUSTAFA NATSIR DG.NAI, luas 295 m2 ( dua ratus Sembilan puluh lima meter persegi ) SU/GS tanggal 11 – 01 – 1990, No.09/1990 Terletak di Kecamatan Polongbangkeng Selatan.
- SHM No. 286/Desa Malewang atas nama MUSTAFA HAKA DG.NAI, luas 600 m2 ( enam ratus meter persegi ) GS tanggal 1 – 07 – 1989, No.222/1989 Terletak di Kecamatan Polongbangkeng Utara.
- SHM No. 685/Keluran Sombalabella atas nama MUSTAFA NATSIR luas 3.814 m2 ( tiga ribu, delapan ratus, empat belas meter persegi ) GS tanggal 22 – 12 – 1995, No.167/1995 Terletak di Kecamatan Polongbangkeng Utara.
- SHM No. 674/Kelurahan Sobalabella atas nama MUSTAFA NATSIR luas 4.261 m2 ( empat ribu, dua ratus enam puluh satu meter persegi ) SU/GS tanggal 11 – 01 – 1995, No.10/1995 Terletak di Kecamatan Polongbangkeng Selatan.
- SHM No. 256/Kelurahan Mardekaya atas nama MUSTAFA NATSIR luas 2.076 m2 ( dua ribu , tujuh puluh enam meter persegi ) GS tanggal 11 – 01 – 1995, No.11/1995 Terletak di Kecamatan Polongbangkeng Selatan.
- Menyatakan Tergugat – I telah melakukan perbuatan tidak patut dan melawan hukum – melanggar pasal 1365 KUHPerdata dan pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 Tentang Perubahan Undang
Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. karena :
- Mencatat saldo awal bulan Agustus 2002 sebesar Rp. 210.126.068 Pada hal hutang penggugat pada periode juli 2002 telah dibayar lunas dan dinyatakan saldo akhir Juli 2002 sejumlah 00,0
- Masih memperhitungkan hutang penggugat sebesar Rp.400.000.000 tahun 2002. Padahal telah dilunasi penggugat, pada tanggal 26 juli 2002
- Tidak mencatat ( in put ) dalam mutasi kredit , uang penyetoran tunai penggugat yang telah divalidasi total seluruhnya sejumlah Rp. 384.000.000,- ( tiga ratus delapan puluh empat juta rupih )
- Keliru menghitung jumlah Saldo Akhir Rekening Koran tahun 2002 khusus bulan, Agustus, September ,Oktober tahun 2002 dan saldo akhir Rekening Koran khusus bulan April, Mei, September tahun 2003, serta Saldo Akhir Rekening Koran khusus bulan Februari, April, Juni, Juli, Agustus, September, dan Desember tahun 2004. Sehingga terjadi kesalahan jumlah saldo akhr laporan keuangan dalam Rekening Koran Penggugat total seluruhnya sejumlah Rp,510.443.255 ,- (lima ratus sepuluh juta, empat ratus empat puluh tiga ribu, dua ratus lima puluhupiah ) .
- Membebankan bunga atas trasaksi Rekening Koran Penggugat yang tidak menggunakan penambahan fasilitas kredit (suplesi) Total sejumlah seluruhnya Rp. 1.929.959.719,- ( satu milyar, sembilan ratus dua puluh Sembilan juta, Sembilan ratus lima puluh Sembilan ribu, tujuh ratus sembilan belas rupiah ) ;
- Menghukum Tergugat – 1 membayar kerugian materil total seluruhnya senilai Rp. 2.824.402.974,- (dua milyar ,delapan ratus dua puluh empat juta , empat ratus dua ribu, sembilan ratus tujuh puluh empat rupiah ) yang dikonversi dengan harga emas tahun 2005.
dan membayar kerugian Imateriil sebagai konsekwensi pelanggaran pasal 49 Undang Undang Perbankan sebesar Rp.200.000.000.000,-( dua ratus milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus lunas.
- Menyatakan perbuatan Tergugat – I menolak menyerahkan kepada penggugat selaku nasabah debitur ,laporan keuangan Rekening Koran bersaldo (informative) untuk setiap bulan sejak Tahun 2005 s.d. 2015 adalah perbuatan tidak patut – melawan hukum. melanggar pasal 1365 KUHPerdata . Karenanya, Menghukum Tergugat – 1 menyerahkan rekening Koran bersaldo setiap bulan dari tahun 2005 s.d.2015 kepada Penggugat , dengan kewajiban membayar uang paksa ( Dwang Som ) sebesar Rp.5.000.000 ( lima juta rupiah ) setiap hari keterlambatan penyerahan rekening Koran bersaldo tersebut, terhitung sejak sidang pembacaan putusan perkara aquo. sampai dengan putusan mempunyai kekuatan tetap
- Membatalkan atau menyatakan Batal Demi Hukum akta akta yang dibuat oleh Tergugat – III ( Notaris/PPAT Yusran Sirath,SH) yaitu :
- Salinan Kedua, Surat Perjanjian Kredit Nomor 19 tanggal 25 Juli 2002
- Salinan Kedua, Surat Perjanjian Kredit Nomor 43 tanggal 27 April 2005
- Salinan Kedua, Addendum Surat Perjanjian Kredit Nomor 41 tanggal 26 April 2006
- Salinan Kedua Addendum Kedua ,Surat Perjanjian Kredit Nomor 82 tanggal 25April 2007
- Salinan Kedua Addendum Ketiga Surat Perjanjian Kredit Nomor 49 tanggal 24 April 2008
- Salinan Kedua, Addendum Keempat Surat Perjanjian Kredit Nomor 57 tanggal 21 April 2009
- Salinan Kedua Addendum Kelima Surat Perjanjian Kredit Nomor 99 tanggal 27 April 2010
- Salinan Kedua, Addendum Keenam Surat Perjanjian Kredit Nomor 76 Tanggal 25 April 2011
- Salinan Kedua, Addendum Ketujuh Surat Perjanjian Kredit Nomor 88 tanggal 25 April 2012
- Salinan Kedua , Addendum Kedelapan, Surat Perjanjian Kredit Nomor 35 tanggal 25 April 2013
- Salinan Kedua, Addendum Kesembilan, Surat Perjanjian Kredit Nomor 23 Tanggal 24 April 2014
- Salinan Kedua,Addendum Kesepuluh ,Surat Perjanjian Kredit Nomor 60 tanggal 29 Mei 2015.
- Menyatakan Tergugat – II sebagai Pengawas Lembaga Keuangan sector Jasa Perbankan yang tidak mengeluarkan perintah tertulis kepada Tergugat – I untuk menyerahkan Rekening Koran Bersaldo tahun 2005 s.d tahun 2015 tersebut kepada Penggugat adalah perbuatan tidak patut – melawan hukum. melanggar pasal 1365 KUHPerdata jo pasal 6 jo pasal 9 huruf d undang undang Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK,
Karena itu menghukum Tergugat – III membayar Ganti Kerugian kepada Penggugat sebesar Rp.10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) secara tunai dan seketika lunas ;
- Menyatakan Tergugat – III sebagai afiliasi BRI Cabang Takalar yang tidak mengupayakan Tergugat – I taat hukum, telah melanggar pasal - 50 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan menghukum Tergugat –III membayar Ganti rugi berupa denda kepada Penggugat sebagai konsekwesi terhadap pelanggaran terebut sebesar Rp. 5.000.000.000,- ( Lima milyar rupiah )
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada banding dan kasasi. (uitveorbaar bij vorrard )
- Menghukum Tergugat – I, II, dan III secara tanggung renteng membayar biaya dalam perkara ini ;
Jika Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya ;
(Ex aquo et bono ). |