Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Tka SARIBANONG DG. BAU SALIAMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Tka
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SARIBANONG DG. BAU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Asriandy, SH.MHSARIBANONG DG. BAU
Tergugat
NoNama
1SALIAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 188.100.000,00
Petitum

M E N G A D I L I

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sita Jaminan yang telah diletakkan tersebut di atas Sah dan Berharga;
  3. Menyatakan Sah secara Hukum Surat Pernyataan/Perjanjian utang piutang tertanggal 9 Mei 2023;
  4. Menyatakan menurut Hukum Perbuatan Tergugat yang tidak mau melakukan pembayaran hutang kepada Penggugat adalah perbuatan Wanprestasi/Cedera Janji yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat ;
  5. Menghukum Tergugat karena perbuatan wanprestasi untuk membayar kerugian materill total Hutang kepada Penggugat sejumlah Rp. 188.100.000 (Seratus delapan puluh delapan juta seratus ribu rupiah)
  6. Dan atau apabila Tergugat tidak mampu membayar Uang Pinjaman tersebut maka secara Hukum, Jaminan Rumah Tinggal Tergugat yang terletak di Dusun Jenetallasa Desa Towata Kec. Polongbangkeng Utara Kab. Takalar dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara: Jalan Kebun/Jalan Tani

Sebelah Timur : Tanah Milik Amiruddin

Sebelah Selatan: Jalan Poros Desa

Sebelah Barat: Tanah milik Iskandar Dg. Rewa

menjadi milik Penggugat berdasarkan Surat Pernyataan/Perjanjian tertanggal 9 Mei 2023

  1. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau:

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikian Gugatan ini diajukan, atas segala perhatian dan perkenaan Ketua Pengadilan Negeri Takalar Cq. Hakim Yang Mulia yang mengadili dan memeriksa perkara ini, tak lupa kami ucapkan banyak terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak