Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus/2024/PN Tka Andi Besse Widiyani, SH ALWI DARWIS Alias CAPPA Bin DARWIS DG SITABA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2024/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-37/P.4.32/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Besse Widiyani, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALWI DARWIS Alias CAPPA Bin DARWIS DG SITABA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa ia terdakwa ALWI DARWIS Alias CAPPA Bin DARWIS DG SITABA pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar Pukul 23.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu masih dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Dusun Boddia, Desa Boddia, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar, Telah melakukan tindak pidana narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada saat Sdr. ALLANG (DPO sebagaimana Nomor: DPO/03/II/Re.4.2/2024/Resnarkoba) menghubungi terdakwa ALWI DARWIS Alias CAPPA Bin DARWIS DG SITABA dan meminta tolong untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk dikonsumsi bersamasama, kemudian terdakwa dan Sdr. ALLANG janjian di dermaga Boddia Desa Boddia, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar untuk mengambil uang tersebut lalu terdakwa meminjam motor milik saksi NAZAR Alias ACA Bin SIRAJUDDIN DG BANTANG dan mengatakan bahwa terdakwa mau mengambil uang dan saksi NAZAR Alias ACA Bin SIRAJUDDIN DG BANTANG ikut bersama terdakwa menuju pelabuhan tersebut namun saksi NAZAR Alias ACA Bin SIRAJUDDIN DG BANTANG tidak mengetahui bahwa uang tersebut akan dipakai terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu.

- Bahwa selanjutnya terdakwa tiba di pelabuhan tersebut dan menerima uang sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari Sdr. ALLANG kemudian terdakwa langsung menghubungi Sdr. JANGGO (DPO sebagaimana Nomor: DPO/02/II/Re.4.2/2024/Resnarkoba) untuk membeli narkotika jenis sabu kemudian Sdr. JANGGO menyuruh terdakwa datang kerumahnya lalu terdakwa bersama saksi NAZAR Alias ACA Bin SIRAJUDDIN DG BANTANG mengendarai sepeda motor menuju ke rumah Sdr. JANGGO yang beralamat di Desa Bontoramba, Kecamatan Bontotnompo Selatan, Kabupaten Gowa selanjutnya sekitar pukul 22.30 WITA terdakwa dan Sdr. JANGGO bertemu dan melakukan transaksi lalu memberikan uang sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. JANGGO kemudian Sdr. JANGGO memberikan terdakwa 1 (satu) saset narkotika jenis sabu kemudian terdakwa kembali menuju pelabuhan tersebut untuk menemui Sdr. ALLANG namun di tengah perjalanan sekitar pukul 23.00 WITA tepatnya di Dusun Boddia Desa Boddia, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar terdakwa dicegat oleh Anggota Kepolisian Polres Takalar kemudian dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan dan badan terdakwa yang sedang bersama dengan saksi NAZAR Alias ACA Bin SIRAJUDDIN DG BANTANG kemudian Aggota Kepolisian menemukan 1 (satu) saset narkotika jenis sabu di tanah dimana sebelumnya terdakwa genggam di tangan kanannya sehingga terdakwa dibawa ke kantor Polres Takalar untuk dimintai keterangan;

- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, No. Lab. 0784/NNF/II/2024, Tanggal 27 Februari 2024 yang berkesimpulan : 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0920 gram dengan nomor barang bukti 1591/2024.NNF dan 1 (satu) botol plastic berisi urine milik ALWI DARWIS Alias CAPPA Bin DARWIS DG SITABA dengan nomor barang bukti 1592/2024/NNF adalah benar positif atau mengandung metamfetamina, sebagaimana dimaksud diatas terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Permenkes RI No. 50 Tahun 2018 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--------------------------------------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------------------------------

KEDUA:

-------- Bahwa ia terdakwa ALWI DARWIS Alias CAPPA Bin DARWIS DG SITABA pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar Pukul 23.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu masih dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Dusun Boddia, Desa Boddia, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar, Telah melakukan tindak pidana narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada saat Sdr. ALLANG (DPO sebagaimana Nomor: DPO/03/II/Re.4.2/2024/Resnarkoba) menghubungi terdakwa ALWI DARWIS Alias CAPPA Bin DARWIS DG SITABA dan meminta tolong untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk dikonsumsi bersamasama, kemudian terdakwa dan Sdr. ALLANG janjian di dermaga Boddia Desa Boddia, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar untuk mengambil uang tersebut lalu terdakwa meminjam motor milik saksi NAZAR Alias ACA Bin SIRAJUDDIN DG BANTANG dan mengatakan bahwa terdakwa mau mengambil uang dan saksi NAZAR Alias ACA Bin SIRAJUDDIN DG BANTANG ikut bersama terdakwa menuju pelabuhan tersebut namun saksi NAZAR Alias ACA Bin SIRAJUDDIN DG BANTANG tidak mengetahui bahwa uang tersebut akan dipakai terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu.

- Bahwa selanjutnya terdakwa tiba di pelabuhan tersebut dan menerima uang sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari Sdr. ALLANG kemudian terdakwa langsung menghubungi Sdr. JANGGO (DPO sebagaimana Nomor: DPO/02/II/Re.4.2/2024/Resnarkoba) untuk membeli narkotika jenis sabu kemudian Sdr. JANGGO menyuruh terdakwa datang kerumahnya lalu terdakwa bersama saksi NAZAR Alias ACA Bin SIRAJUDDIN DG BANTANG mengendarai sepeda motor menuju ke rumah Sdr. JANGGO yang beralamat di Desa Bontoramba, Kecamatan Bontotnompo Selatan, Kabupaten Gowa selanjutnya sekitar pukul 22.30 WITA terdakwa dan Sdr. JANGGO bertemu dan melakukan transaksi lalu memberikan uang sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada JANGGO (DPO) kemudian Sdr. JANGGO memberikan terdakwa 1 (satu) saset narkotika jenis sabu kemudian terdakwa kembali menuju pelabuhan tersebut untuk menemui Sdr. ALLANG namun di tengah perjalanan sekitar pukul 23.00 WITA tepatnya di Dusun Boddia Desa Boddia, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar terdakwa dicegat oleh Anggota Kepolisian Polres Takalar kemudian dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan dan badan terdakwa yang sedang bersama dengan saksi NAZAR Alias ACA Bin SIRAJUDDIN DG BANTANG kemudian Aggota Kepolisian menemukan 1 (satu) saset narkotika jenis sabu di tanah dimana sebelumnya terdakwa genggam di tangan kanannya sehingga terdakwa dibawa ke kantor Polres Takalar untuk dimintai keterangan;

- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I;

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, No. Lab. 0784/NNF/II/2024, Tanggal 27 Februari 2024 yang berkesimpulan : 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0920 gram dengan nomor barang bukti 1591/2024.NNF dan 1 (satu) botol plastic berisi urine milik ALWI DARWIS Alias CAPPA Bin DARWIS DG SITABA dengan nomor barang bukti 1592/2024/NNF adalah benar positif atau mengandung metamfetamina, sebagaimana dimaksud diatas terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Permenkes RI No. 50 Tahun 2018 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

-----------------------------------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------------------------------------

KETIGA:

----------Bahwa ia terdakwa ALWI DARWIS Alias CAPPA Bin DARWIS DG SITABA pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar Pukul 23.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu masih dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Dusun Boddia, Desa Boddia, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar, Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 terdakwa ALWI DARWIS Alias CAPPA Bin DARWIS DG SITABA mengkonsumsi narkotika jenis sabu seorang diri di Desa Galesong, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar tepatnya di bengkel mobil yang di peroleh dari Sdr. JANGGO (DPO sebagaimana Nomor: DPO/02/II/Re.4.2/2024/Resnarkoba) dengan cara terdakwa merakit alat hisap narkotika jenis sabu (bong) terbuat dari botol air mineral yang pada tutupnya terdakwa beri 2 (dua) buah lubang yang kemudian memasang 2 (dua) batang pipet dan salah satu pipetnya dipasang pipa kaca (pireks), selanjutnya terdakwa memasukkan sedikit narkotika jenis sabu ke dalam pireks dan selanjutnya terdakwa panaskan menggunakan korek gas sehingga menghasilkan asap yang kemudian terdakwa hisap melalui pipet yang satu;

- Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 terdakwa dihubungi oleh Sdr. ALLANG (DPO sebagaimana Nomor: DPO/03/II/Re.4.2/2024/Resnarkoba) dan mengajak Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama dan keduanya bersepakat untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu Rupiah). Kemudian Terdakwa pergi menuju ke dermaga Boddia Desa Boddia, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar bersama dengan Saksi Nazar untuk bertemu dari Sdr. ALLANG. Lalu Terdakwa menghubungi Sdr. JANGGO untuk membeli narkotika jenis sabu, dan Sdr. JANGGO menyuruh terdakwa untuk langsung datang kerumahnya yang berada di Desa Bontoramba, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa;

- Bahwa sekira pukul 22.30 WITA terdakwa bertemu dengan Sdr. JANGGO dan langsung melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu, dimana Terdakwa memberikan uang sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. JANGGO dan Sdr. JANGGO memberikan 1 (satu) saset narkotika jenis sabu kepada Terdakwa. Setelah selesai transaksi, terdakwa kembali menuju pelabuhan tersebut untuk menemui Sdr. ALLANG namun di tengah perjalanan sekitar pukul 23.00 WITA tepatnya di Dusun Boddia Desa Boddia, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar terdakwa diberhentikan oleh Saksi SALLATANG Bin ABD KADIR dan Saksi NUR IMRAN NASIR Bin MUH. NASIR DG TOMPO yang merupakan Satuan Resnarkoba Polres Takalar. Lalu Saksi SALLATANG dan Saksi NUR IMRAN NASIR penggeledahan terhadap kendaraan dan badan terdakwa yang sedang bersama dengan saksi NAZAR Alias ACA Bin SIRAJUDDIN DG BANTANG, dan menemukan 1 (satu) saset narkotika jenis sabu di tanah dimana sebelumnya terdakwa genggam di tangan kanannya sehingga terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Takalar untuk dimintai keterangan; - Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menggunakan (mengkonsumsi) narkotika golongan I;

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, No. Lab. 0784/NNF/II/2024, Tanggal 27 Februari 2024 yang berkesimpulan : 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0920 gram dengan nomor barang bukti 1591/2024.NNF dan 1 (satu) botol plastic berisi urine milik ALWI DARWIS Alias CAPPA Bin DARWIS DG SITABA dengan nomor barang bukti 1592/2024/NNF adalah benar positif atau mengandung metamfetamina, sebagaimana dimaksud diatas terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Permenkes RI No. 50 Tahun 2018 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

- Bahwa selanjutnya berdasarkan hasil Assesmen terhadap terdakwa yang dibuat oleh Tim Assesmen Terpadu Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: R/TAT088/II/2024/BNNP tanggal 27 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr Drs. Guruh Achmad Fadiyanto, M.H yang berkesimpulan bahwa terdakwa mengalami gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat stimulansia dengan sindrom ketergantungan kini abstinent dalam lingkungan terlindung (F.15.21) dan tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan sebagai jaringan peredaran gelap narkotika.

-------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya