Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Menyatakan memberi izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan akta kematian DALANG BINTI MURTALA lahir di Takalar pada tanggal 31 Desember 1945 dan telah meninggal dunia di Lingk. Maronde Kel. Malewang Kec. Polongbangkeng Utara Kab. Takalar pada tanggal 22 September 2002.
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Takalar untuk mencatatkan tentang Akta Kematian DALANG BINTI MURTALA tersebut sebagaimana mestinya.
- Memberikan biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon.
Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas dikabulkannya permohonan ini diucapkan terima kasih. |