Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pdt.P/2025/PN Tka Hj ST Mariati, BA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 24/Pdt.P/2025/PN Tka
Tanggal Surat Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hj ST Mariati, BA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Nur Hikmah, S.H.Hj ST Mariati, BA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
  2. Menyatakan memberi izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan akta kematian DALANG BINTI MURTALA lahir di Takalar pada tanggal 31 Desember 1945 dan telah meninggal dunia di Lingk. Maronde Kel. Malewang Kec. Polongbangkeng Utara Kab. Takalar pada tanggal 22 September 2002.
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Takalar untuk mencatatkan tentang Akta Kematian DALANG BINTI MURTALA tersebut sebagaimana mestinya.
  4. Memberikan biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon.

 

Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas dikabulkannya permohonan ini diucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak