Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.B/2026/PN Tka 1.Vidza Dwi Astariyani,S.H.,M.H.
2.Muh. Fachrul Ummah Said, S.H
Zainuddin Dg Bunga Bin Mustari Dg Ngella Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 14/Pid.B/2026/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-18/P.4.32/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Vidza Dwi Astariyani,S.H.,M.H.
2Muh. Fachrul Ummah Said, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Zainuddin Dg Bunga Bin Mustari Dg Ngella[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---- Bahwa ia Terdakwa Zainuddin Dg Bunga Bin Mustari Dg Ngella pada hari Sabtu tanggal 1 November 2025 sekitar pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2025 bertempat di bekas tambang pasir di Lingkungan Panjarungang Kelurahan Panrannuangku Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,  barang siapa membeli, menawarkan menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------

  • Bahwa awalnya Terdakwa sedang berada dirumahnya kemudian Terdakwa dihubungi oleh saksi Heri Dg Majja (dilakukan penuntutan terpisah) untuk dicarikan pembeli sapi yang dimana sapi tersebut adalah barang yang diambil oleh Saksi Heri Dg Majja dan Saksi Maluddin Dg Rewa (Dilakukan penuntutan terpisah) tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin pemiliknya yakni saksi korban Mappa Dg Nakku di Dusun Batunipa Desa Parappunganta Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr Tompel (DPO Nomor: DPO/03/XII/2025/Reskrim ) dan menawarkan sapi yang dijual untuk dibeli kemudian Sdr Tompel bersedia kemudian Terdakwa kembali menghubungi saksi Heri Dg Majja dan menyampaikan Sdr Tompel  bersedia membeli sapi tersebut namun Sdr Tompel hanya membeli perkilo daging sapi tersebut dengan harga Rp. 75.000 (tujuh puluh lima ribu) perkilonya dan saksi Heri Dg Majja pun menyetujui harga tersebut.
  • Bahwa pada pukul 20:00 Wita Terdakwa dihubungi lagi oleh Saksi Heri Dg Majja untuk datang kerumah Saksi Basir Dg Tompo (dilakukan penuntutan terpisah) karena sapi tersebut akan dipotong di Lingkungan Panjarungang Kelurahan Panrannuangku Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar tepatnya di bekas tambang pasir.
  • Bahwa pada pukul 22:00 Wita Terdakwa mengajak Sdr Muang (DPO Nomor : DPO/02/XII/2025/Reskrim) datang dan Terdakwa bersama Sdr Muang menuju ke lokasi pemotongan tersebut yang saat itu sudah ada saksi Dg Maro Bin Coi (dilakukan penuntutan terpisah), Sdr Rate Dg Juma (DPO Nomor : DPO/01/XII/2025/Reskrim), kemudian datang Saksi Heri Dg Majja dan Saksi Basir Dg Tompo.
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 23:00 sapi tersebut dipotong oleh Sdr Muang kemudian Terdakwa menarik kaki sapi sampai sapi terjatuh selanjutnya sapi tersebut Terdakwa kuliti dan potong dagingnya bersama dengan Sdr Muang, Saksi Heri Dg Majja dan Saksi Basir Dg Tompo serta dua teman Saksi Heri Dg Majja.
  • Bahwa setelah daging sapi tersebut selesai dipotong lalu Terdakwa bersama Saksi Basir Dg Tompo dan Sdr Muang memasukkan daging sapi kedalam karung lalu Terdakwa menghubungi Sdr Tompel untuk datang mengambil sapi tersebut.
  • Bahwa setelah itu Terdakwa pergi menjemput Sdr Tompel di depan warung D'Luna dan mengantar Sdr Tompel ke lokasi Pemotongan sapi sesampai di pemotongan sapi kemudian Terdakwa bersama saksi Heri Dg Majja dan Sdr Muang serta Saksi Basir Dg Tompo mengangkat karung berisi daging sapi kedalam mobil yg dibawa oleh Sdr Tompel begitu selesai Sdr Tompel pergi dan Terdakwa pun bersama yang lainnya meninggalkan lokasi
  • Bahwa ke esokan harinya Terdakwa menerima pembayaran dari Sdr Tompel yang dilakukan dengan cara transfer kerekening Terdakwa yakni bank mandiri dengan nomor rekening 174-00-033248-7 atas nama Zainuddin Dg Bunga dengan nilai uang yang ditransfer sebanyak Rp. 6.800.000. (enam juta delapan ratus ribu rupiah)
  • Bahwa setelah menerima uang tersebut Terdakwa menghubungi saksi Heri Dg Majja dan menyerahkan uang hasil penjualan daging sapi sebesar Rp. 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu) dan Saksi Heri Dg Majja memberikan uang sebanyak Rp.300.000 kepada Terdakwa.
  • Bahwa selain menerima hadiah berupa uang Terdakwa juga mendapatkan daging sapi dari sapi yang dipotong tersebut.
  • Bahwa Terdakwa telah mengetahui bahwa sapi yang dibawa oleh Saksi Heri Dg Majja ke Lokasi bekas tambang pasir adalah sapi yang diambil oleh Saksi Heri Dg Majja dan Saksi Maluddin Dg Rewa tanpa sepengtahuan dan tanpa seizin pemiliknya yakni saksi korban Mappa Dg Nakku.

 

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---- Bahwa ia Terdakwa Zainuddin Dg Bunga Bin Mustari Dg Ngella pada hari Sabtu tanggal 1 November 2025 sekitar pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2025 bertempat di bekas tambang pasir di Lingkungan Panjarungang Kelurahan Panrannuangku Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Barang siapa menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------

  • Bahwa awalnya Terdakwa sedang berada dirumahnya kemudian Terdakwa dihubungi oleh saksi Heri Dg Majja (dilakukan penuntutan terpisah) untuk dicarikan pembeli sapi yang dimana sapi tersebut adalah barang yang diambil oleh Saksi heri Dg Majja dan Saksi Maluddin Dg Rewa (dilakukan penuntutan terpisah) tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin pemiliknya yakni saksi korban Mappa Dg Nakku di Dusun Batunipa Desa Parappunganta Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr Tompel (DPO Nomor: DPO/03/XII/2025/Reskrim ) dan menawarkan sapi yang dijual kemudian Sdr Tompel bersedia kemudian Terdakwa kembali menghubungi saksi Heri Majja dan menyampaikan Sdr Tompel  bersedia membeli sapi tersebut dan saksi Heri Dg Majja menyetujui hal tersebut
  • Bahwa pada pukul 20:00 Wita Terdakwa dihubungi lagi oleh saksi Heri Dg Majja untuk datang kerumah saksi Basir Dg Tompo (dilakukan penuntutan terpisah) karena sapi tersebut akan dipotong di Lingkungan Panjarungang Kelurahan Panrannuangku Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar tepatnya di bekas tambang pasir
  • Bahwa pada pukul 22:00 Wita Terdakwa mengajak Sdr Muang (DPO Nomor : DPO/02/XII/2025/Reskrim) datang dan Terdakwa bersama Sdr Muang menuju ke lokasi pemotongan tersebut yang saat itu sudah ada saksi Dg Maro Bin Coi (dilakukan penuntutan terpisah), Sdr Rate Dg Juma (DPO Nomor : DPO/01/XII/2025/Reskrim), kemudian datang Saksi Heri Dg Majja dan Saksi Basir Dg Tompo.
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 23:00 Wita sapi tersebut dipotong oleh Sdr Muang kemudian setelah daging sapi tersebut selesai dipotong lalu Terdakwa bersama Saksi Basir Dg Tompo dan Sdr Muang memasukkan daging sapi kedalam karung lalu Terdakwa  menghubungi Sdr Tompel untuk datang mengambil sapi tersebut.
  • Bahwa setelah itu Terdakwa pergi menjemput Sdr Tompel di depan warung D'Luna dan mengantar Sdr Tompel ke lokasi Pemotongan sapi sesampai di pemotongan sapi kemudian Terdakwa bersama saksi Heri Dg Majja dan Sdr Muang serta Saksi Basir Dg Tompo mengangkat karung berisi daging sapi kedalam mobil yang dibawa oleh Sdr Tompel begitu selesai Sdr Tompel pergi dan Terdakwa pun bersama yang lainnya meninggalkan lokasi
  • Bahwa ke esokan harinya Terdakwa menerima pembayaran dari Sdr Tompel yang dilakukan dengan cara transfer kerekening Terdakwa melalui bank mandiri dengan nomor rekening 174-00-033248-7 atas nama Zainuddin Dg Bunga dengan nilai uang yang ditransfer sebanyak Rp. 6.800.000 (enam juta delapan ratus ribu rupiah)
  • Bahwa setelah menerima uang tersebut Terdakwa menghubungi saksi Heri Dg Majja dan menyerahkan uang hasil penjualan daging sapi sebesar Rp. 6.500.000 (enam juta limar ratus ribu) sedangkan terdakwa menarik keuntungan sebanyak Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah)
  • Bahwa selain menarik keuntungan Terdakwa juga mendapatkan daging sapi dari sapi yang dipotong tersebut
  • Bahwa Terdakwa telah mengetahui bahwa sapi yang dibawa oleh Saksi Heri Dg Majja ke Lokasi bekas tambang pasir adalah sapi yang diambil oleh Saksi Heri Dg Majja dan Saksi Maluddin Dg Rewa tanpa sepengtahuan dan tanpa seizin pemiliknya yakni saksi korban Mappa Dg Nakku.

 

-------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-------

Pihak Dipublikasikan Ya