Petitum |
Berdasarkan dalil yang sudah dikemukakan tersebut di atas, maka yang menjadi tuntutan saya :
- Meminta kepada yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Takalar, untuk memanggil dan mengadili Pihak Tergugat akibat penyerobotan lahan milik orang tua saya.
- Karena pihak tergugat berani melawan hukum, dengan membuatkan sertipikat atas tanah warisan milik orang tua saya, maka saya meminta Ketua Pengadilan Negeri Takalar, untuk memberikan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku.
- Meminta kepada Ketua PN Takalar, untuk membatalkan sertipikat yang dibuat tergugat atas tanah warisan milik orang tua saya.
- Karena pihak tergugat sudah menggarap kurang lebih 30 tahun tanah warisan milik orang tua saya, tanpa memberikan hasil kepada pemilik tanah. Maka saya meminta kepada pihak tergugat untuk membayar ganti rugi sepuluh juta pertahunnya.
Adapaun lampiran surat gugatan saya sebagai berikut :
- Surat rincik atas nama Sangkala Bin Manna
- Surat Ipeda tahun 1967, atas nama Sangkala Bin Manna
- Surat pembayaran pajak bumi dan bangunan 2023 atas nama Sangkala Bin Manna
- Surat keterangan kematian Sangkala Bin Manna
- Surat keterangan ahli waris
- Surat kuasa ahli waris
- KTP
Demikian surat gugatan ini saya sampaikan, dengan harapan pihak Pengadilan Negeri Takalar dapat memprosesnya. |