Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.Sus/2025/PN Tka MUH. ASHABUL KAHFI, S.H FEBRIANTO Alias MIDUNG Bin TAWALLA DG MASI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 55/Pid.Sus/2025/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-63/P.4.32/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUH. ASHABUL KAHFI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEBRIANTO Alias MIDUNG Bin TAWALLA DG MASI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa FEBRIANTO Alias MIDUNG Bin TAWALLA DG. MASI pada hari Selasa, tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di depan rumah Terdakwa diLingkungan Sompu Raya, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, SECARA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI, ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN 1 BUKAN TANAMAN” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 Terdakwa FEBRIANTO Alias MIDUNG memesan sabu seharga Rp. 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah) kepada seseorang bernama Lk. TA’LE (DPO) melalui aplikasi whatsapp. Setelah itu Terdakwa kemudian dihubungi oleh Lk. TA’LE (DPO) dan diminta datang ke Daerah Jipang di Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa. Terdakwa pun mengiyakan dan berangkat ke Jipang di Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa dan bertemu dengan Lk. TA’LE (DPO) dan Lk. TA’LE (DPO) mengatakan bahwa ia sudah tidak memiliki sabu lagi karena sudah terjual ke orang lain. Lk. TA’LE (DPO) kemudian mengambil uang dari Terdakwa dan akan menghubungi lagi Terdakwa jika sabunya sudah siap.
  • Selanjutnya pada hari Minggu 08 Juni 2025 karena tak kunjung dikabari oleh Lk. TA’LE (DPO), Terdakwa terus menghubungi Lk. TA’LE (DPO) untuk menanyakan terkait sabu yang iya pesan apakah sudah ada atau belum. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekira pukul 22.00 Wita Terdakwa kemudian dihubungi oleh Lk. TA’LE (DPO) dan menyuruh Terdakwa untuk datang mengambil sabu tersebut. Sekira pukul 23.00 wita Terdakwa pun berangkat ke Daerah Jipang di Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa lalu Terdakwa masuk kedalam lorong dan tidak lama kemudian datang seseorang bernama Lk. NOMBONG dan memberikan 1 (satu) saset Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa. Setelah menerima sabu tersebut Terdakwa langsung bergegas pulang kerumahnya dan pada saat Terdakwa hendak memasuki rumahnya, datanglah Anggota Sat Resnarkoba Polres Takalar melakukan penangkapan.
  • Bahwa Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sulawesi Selatan Nomor: 2581/NNF/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025 ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si,M.Si dan Apt Eka Agustiani,S.Si bahwa barang bukti milik Terdakwa FEBRIANTO Alias MIDUNG Bin TAWALLA DG. MASI dengan Nomor barang bukti: 5931/2025/NNF yang diterima berupa 1 (satu) sashet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1108 gram adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana terdapat perubahan terhadap penggolongan Narkotika berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika pada point 145 dan Undang-undang No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dan barang bukti kedua dengan Nomor barang bukti: 5932/2025/NNF yang diterima berupa 1 (satu) botol plastik berisi urine adalah negatif Metamfetamina atau tidak ditemukan bahan Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya