Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
38/Pdt.G/2023/PN Tka | GANNA DG GASSING | 1.HAJI SIBALI 2.BASSE DG BAU 3.HANURA DG RIMANG 4.SABIR DG KULLE 5.KANTOR DINAS KESEHATAN KABUPATEN TAKALAR 6.TALLI DG NGITUNG |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Okt. 2023 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 38/Pdt.G/2023/PN Tka | ||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 13 Okt. 2023 | ||||||||||||||
Nomor Surat | 38/Pdt.G/2023/PN Tka | ||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
Petitum |
Adapun Obyek sengketa tersebut adalah :
Utara. : tanah Obyek Sengketa Kedua Selatan : Jalan Poros Desa Barugaya
Utara. : Sawah milik Haji Pa’de Selatan : Tanah Obyek Sengketa Pertama Adalah Sah Milik Penggugat 4. Menyatakan bahwa penguasaan para tergugat atas objek sengketa tersebut di atas tanpa seizin dan setahu penggugat Selaku pemilik yang sah serta tidak bersedia menyerahkan/mengembalikan objek sengketa tersebut kepada penggugat merupakan perbuatan melawan hukum/melanggar hak.
5. Menyatakan bahwa segala surat-surat yang dimiliki tergugat-tergugat yang ada hubungannya dengan objek sengketa tersebut adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. 6. Menghukum kepada tergugat-tergugat berikut siapa saja yang dikira memperoleh hak dari padanya untuk segera membongkar membangun 3 (Tiga) rumah Permanen, dan 1 Posyandu milik pemerintah kabupaten Takalar, serta 17 kandang ayam dan menyerahkan / mengembalikan obyek sengketa tersebut kepada penggugat dalam keadaan kosong bersih dan tanpa beban apapun di atasnya bila perlu dengan bantuan alat negara. 7. Menghukum kepada tergugat-tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) perhari, keterlambatan Tergugat-Tergugat mentaati isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan pengadilan dalam perkara ini mempunyai putusan berkekuatan hukum tetap. 8. Menghukum kepada Tergugat-Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. Dan /atau jika Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan seadil- adilnya. Atas perkenan Ketua Pengadilan Negeri Takalar dan Majelis Hakim yang mengabulkan gugatan Penggugat, sebelum dan sesudahnya kami mengucapkan terima kasih. |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
Prodeo | Tidak |