Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.Sus/2025/PN Tka Muhammad Cakra Alam Pratama Razzad, S.H., M.H MUH. FAIZAL T. Alias FAIZAL Bin PATTA BASO DG SITUJU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 4/Pid.Sus/2025/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-06/P4.32/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Cakra Alam Pratama Razzad, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. FAIZAL T. Alias FAIZAL Bin PATTA BASO DG SITUJU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama,

-------- Bahwa terdakwa MUH. FAIZAL T. Alias FAIZAL Bin PATTA BASO Dg SITUJU pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekira jam 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu tempo waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Mappajalling Dg Kawang Kelurahan Sumbala Bella Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar atau setidak - tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I jenis Sabu (metamfetamin)”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan uraian kejadian antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saat terdakwa menghubungi AYU (DPO) untuk mendapatkan Sabu kemudian tersangka mengajak saksi KHAERUNNISA HASAN Alias NISA Binti HASAN untuk pergi ke Takalar dengan mengatakan kepada saksi NISA bahwa terdakwa akan menagih hutang di Takalar;
  • Bahwa pada saat yang bersamaan saksi PANCA HARDI MAKMUR Bin MAKMUR Dg NASSA dan saksi HENDRA Bin H. HARUNA Dg PASANG dari Unit Opsnal Reserse Narkoba Polres Takalar mendapat informasi adanya transaksi narkotika di jalan masuk perumahan Rachita belakang terminal Takalar kemudian melakukan penyelidikan lalu mencurigai terdakwa yang masuk gerbang terminal Takalar kemudian melompati tembok terminal secara berulang lalu saksi Panca mendekati terdakwa namun terdakwa seketika hendak melarikan diri dengan menjatuhkan ke jalan lilitan isolasi hitam dan setelah saksi Hendra periksa terdapat 1 (satu) saset sabu didalam lilitan isolasi hitam tersebut sehingga saksi Panca dan saksi Hendra melakukan interogasi terhadap terdakwa lalu terdakwa mengaku disuruh oleh AYU (DPO) untuk pergi ke Takalar mengambil sabu tersebut untuk diserahkan kepada AYU (DPO) di Makassar dan terdakwa akan diberi imbalan senilai Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) selanjutnya terhadap terdakwa dan saksi NISA dibawa ke kantor Polres Takalar untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 4489/NNF/X/2024 tanggal 23 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani pemeriksa yang terdiri dari SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, dkk, serta mengetahui atas nama Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel ASMAWATI, S.H., M.Kes., yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,4285 gram (berat sebelum disisihkan dan setelah disisihkan seberat 0,0505 gram untuk pemeriksaan Laboratoris, dengan berat akhir menjadi 0,3780 gram),  1 (satu) botol plastik urine milik MUH. FAIZAL alias FAIZAL bin PATTA BASO Dg SITUJU dan 1 (satu) botol plastik urine milik KHAERUNNISA HASAN alias NISA binti HASAN adalah benar mengandung Metamfetamina yang merupakan Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, Narkotika Golongan I yakni berupa sabu-sabu tanpa memiliki surat izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun instansi yang berwenang lainnya.

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------------------------------------------------------------------ ATAU --------------------------------------------------------------------

Kedua,

-------- Bahwa terdakwa MUH. FAIZAL T. Alias FAIZAL Bin PATTA BASO Dg SITUJU pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekira jam 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu tempo waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Mappajalling Dg Kawang Kelurahan Sumbala Bella Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar atau setidak - tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu (metamfetamin)”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan uraian kejadian antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saat saksi PANCA HARDI MAKMUR Bin MAKMUR Dg NASSA dan saksi HENDRA Bin H. HARUNA Dg PASANG dari Unit Opsnal Reserse Narkoba Polres Takalar mendapat informasi adanya transaksi narkotika di jalan masuk perumahan Rachita belakang terminal Takalar kemudian melakukan penyelidikan lalu mencurigai terdakwa yang masuk gerbang terminal Takalar kemudian melompati tembok terminal secara berulang lalu saksi Panca mendekati terdakwa namun terdakwa seketika hendak melarikan diri dengan menjatuhkan ke jalan lilitan isolasi hitam dan setelah saksi Hendra periksa terdapat 1 (satu) saset sabu didalam lilitan isolasi hitam tersebut sehingga saksi Panca dan saksi Hendra melakukan interogasi terhadap terdakwa lalu terdakwa mengatakan di suruh oleh AYU (DPO) untuk pergi ke Takalar mengambil sabu tersebut dan terdakwa saat pergi ke Takalar bersama dengan saksi KHAERUNNISA HASAN Alias NISA Binti HASAN selanjutnya terhadap terdakwa dan saksi NISA dibawa ke kantor Polres Takalar untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 4489/NNF/X/2024 tanggal 23 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani pemeriksa yang terdiri dari SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, dkk, serta mengetahui atas nama Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel ASMAWATI, S.H., M.Kes., yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,4285 gram (berat sebelum disisihkan dan setelah disisihkan seberat 0,0505 gram untuk pemeriksaan Laboratoris, dengan berat akhir menjadi 0,3780 gram),  1 (satu) botol plastik urine milik MUH. FAIZAL alias FAIZAL bin PATTA BASO Dg SITUJU dan 1 (satu) botol plastik urine milik KHAERUNNISA HASAN alias NISA binti HASAN adalah benar mengandung Metamfetamina yang merupakan Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu (metamfetamin) tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun instansi yang berwenang lainnya.

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya