Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Tka Abdul Muhtalib Hj. Patimasang Dg. Tino Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Tka
Tanggal Surat Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Abdul Muhtalib
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IRWAN NUR RIDWANAbdul Muhtalib
Tergugat
NoNama
1Hj. Patimasang Dg. Tino
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 27.000.000,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatanĀ  Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Surat Perjanjian Hutang Piutang antara Penggugat dan Tergugat tertanggal 16 Maret 2023 adalah Sah dan Mengikat;

3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);

4. Menghukum Tergugat untuk membayarkan kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp. 27.600.000,- (dua puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) secara tunai;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Immateriil Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);

6. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas objek jaminan Tergugat berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 00156 atas nama Rabiah yang terletak di desa/kelurahan bulujaya, Kab. Jeneponto dengan luas 11. 845 M2 (sebelah ribu delapan ratus empat puluh lima meter persegi);

7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak