Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.Sus/2025/PN Tka Muhammad Cakra Alam Pratama Razzad, S.H., M.H HARDIAN ANDRIAWAN Alias MILE Bin KAHARUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 90/Pid.Sus/2025/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-102/P.4.32/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Cakra Alam Pratama Razzad, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARDIAN ANDRIAWAN Alias MILE Bin KAHARUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

-------- Bahwa ia terdakwa HARDIAN ANDRIAWAN ALIAS MILE BIN KAHARUDDIN pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025, sekitar pukul 15.00 wita atau pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Tanah Sambayyang Desa Timbusseng Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar, atau pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar, secara tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima, Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagal berikut : ------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Agustus pukul 14.00 Wita, Tim Polda Sulawesi Selatan menerima informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika jenis shabu yang sering terjadi disekitar Jalan Tanah Sambayyang Desa Timbusseng Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar;
  • Berawal pada tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 Wita terdakwa pergi ke rumah saudara FENDY (DPO) untuk membeli narkotika jenis Shabu yang pembayarannya dengan cara menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor milik terdakwa, sehingga terdakwa menerima 1 (satu) sachet plastik berisi shabu dengan berat 5 (lima) gram seharga Rp6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa pulang lalu sekitar pukul 18.30 Wita terdakwa tiba di rumah terdakwa kemudian terdakwa menyimpan shabu tersebut dengan cara menimbunnya di belakang rumah terdakwa;
  • Bahwa terdakwa kemudian memperjualbelikan shabu tersebut dengan cara : pada tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 Wita terdakwa mengambil shabu yang terdakwa timbun sebanyak 1 gram dari 5 gram lalu terdakwa buat menjadi 15 sachet kemudian datanglah beberapa orang untuk membeli shabu dari terdakwa;
  • Lalu pada tanggal 05 Agustus 2025 pukul 08.00 Wita terdakwa mengambil lagi shabu yang terdakwa timbun yang tersisa 4 gram kemudian terdakwa mengambil 1 gram lalu membaginya menjadi 15 sachet dan habis terjual pada hari itu juga;
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 pukul 08.00 Wita terdakwa mengambil kembali 1 gram sehingga tersisa 2 gram untuk terdakwa jual kembali dan tersisa 1 sachet; dan
  • Pada tanggal 07 Agustus 2025 terdakwa mengambil shabu yang tersisa 2 gram tersebut dan langsung membaginya menjadi 15 sachet sehingga total yang ada pada terdakwa sejumlah 31 sachet shabu kemudian terdakwa menyimpannya di dalam dompet warna coklat dan meletakkan diatas lemari di dalam kamar tidur terdakwa dan sekira pukul 13.30 Wita seorang pembeli menelpon dan mengatakan ingin membeli shabu tersebut dan terdakwa mengatakan ada shabu tersebut dan sedang berada di rumah;
  • Kemudian sekira pukul 14.30 Wita Tim anggota Kepolisian yang melakukan pemantauan di lokasi rumah terdakwa langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa sambil mengatakan ”POLISI, DIMANA KAU SIMPAN BARANGMU”, dan terdakwa langsung menyembunyikan shabu tersebut dibawah tempat tidur lalu terdakwa melarikan diri lewat jendela namun diamankan oleh anggota Kepolisian kemudian terdakwa dibawa kembali ke rumah terdakwa lalu terdakwa menunjukkan tempat terdakwa menyembunyikan shabu tersebut yang berada di bawah tempat tidur terdakwa kemudian tim Kepolisian menemukan diantaranya 1 (satu) buah dompet warna coklat yang berisi narkotika jenis Shabu dengan jumlah sebanyak 31 (tiga puluh satu) dengan rincian : 1 (satu) sachet plastik klip  (Kode A) berisi 9 (sembilan) sachet plastik klip berisi kristal bening; 1 (satu) sachet plastik klip (Kode B) berisi 8 (delapan) sachet plastik klip berisi kristal bening; 1 (satu) sachet plastik klip (Kode C) berisi 6 (enam) sachet plastik klip berisi kristal bening; 1 (satu) sachet plastik klip (Kode D) berisi 8 (delapan) sachet klip berisi kristal bening dan 1 (satu) unit HP Android merk Infinix warna Biru;
  • Bahwa terdakwa menjual shabu tersebut untuk membayar utang serta untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari dengan keuntungan yang terdakwa peroleh dari menjual shabu tersebut yaitu sekitar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per/gram-nya;
  • Bahwa terdakwa mengetahui, menyerahkan ataupun menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu adalah perbuatan melawan hukum;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistis No. Lab : 3820/NNF/VIII/2025 tanggal 13 Agustus 2025, oleh Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang di tandatangani oleh ASMAWATI, SH., M.Kes. dengan Kesimpulan : 1 (satu) sachet plastik klip  (Kode A) berisi 9 (sembilan) sachet plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,5676 gram berat akhir 0,4772 gram; 1 (satu) sachet plastik klip (Kode B) berisi 8 (delapan) sachet plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,4301 gram berat akhir 0,3397 gram; 1 (satu) sachet plastik klip (Kode C) berisi 6 (enam) sachet plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2882 gram dengan berat akhir 0,1978 gram; 1 (satu) sachet plastik klip (Kode D) berisi 8 (delapan) sachet klip berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,3510 gram dengan berat akhir 0,2606 gram, barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua

-------- Bahwa ia terdakwa HARDIAN ANDRIAWAN ALIAS MILE BIN KAHARUDDIN pada hari Kamis  tanggal 07 Agustus 2025, sekitar pukul 15.00 Wita atau pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Tanah Sambayyang Desa Timbusseng Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar, atau pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 07 Agustus pukul 14.00 Wita, Tim dari Polda Sulawesi Selatan, menerima informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika jenis shabu yang sering terjadi disekitar Jalan Tanah Sambayyang Desa Timbusseng Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar;
  • Bahwa pada tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 Wita terdakwa pergi ke rumah saudara FENDY (DPO) untuk membeli narkotika jenis Shabu yang pembayarannya dengan cara menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor milik terdakwa, kemudian setelah menerima 1 (satu) sachet plastik berisi shabu dengan berat 5 (lima) gram seharga Rp1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) / gram-nya dengan total seharga Rp6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa pulang ke rumah terdakwa lalu sekitar pukul 18.30 wita terdakwa tiba di rumah terdakwa kemudian menyimpan shabu tersebut dengan cara menimbunnya di belakang rumah terdakwa;
  • Pada tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 Wita terdakwa mengambil shabu yang terdakwa timbun 1 gram dari 5 gram lalu terdakwa buat menjadi 15 sachet dan kemudian datanglah beberapa orang untuk membeli shabu dari terdakwa;
  • Pada tanggal 05 Agustus 2025 pukul 08.00 Wita terdakwa mengambil lagi shabu yang terdakwa timbun yang tersisa 4 gram kemudian terdakwa mengambil 1 gram lalu membaginya menjadi 15 sachet dan habis terjual pada hari itu juga;
  • Pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 pukul 08.00 Wita terdakwa mengambil kembali 1 gram untuk terdakwa jual kembali dan tersisa 1 sachet;
  • Pada tanggal 07 Agustus 2025 terdakwa mengambil shabu yang tersisa 2 gram dan langsung membaginya menjadi 15 sachet sehingga total yang terdakwa pegang adalah 31 sachet shabu kemudian terdakwa menyimpannya di dalam dompet warna coklat dan meletakkan diatas lemari di dalam kamar tidur terdakwa dan sekira pukul 13.30 Wita seorang pembeli menelpon dan mengatakan ingin membeli shabu shabu dan terdakwa mengatakan sedang berada di rumah;
  • Sekira pukul 14.30 Wita Tim anggota Kepolisian melakukan pemantauan di lokasi rumah terdakwa kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa sambil mengatakan ”POLISI, DIMANA KAU SIMPAN BARANGMU”, dan terdakwa langsung menyimpannya dibawah tempat tidur akan tetapi terdakwa sempat lari lewat jendela dan diamankan oleh aparat Kepolisian dan dibawa kembali ke rumah terdakwa lalu terdakwa memperlihatkan di bawah tempat tidurnya 1 (satu) buah dompet warna coklat yang berisi narkotika jenis Shabu dengan jumlah sebanyak 31 (tiga puluh satu) dengan rincian : 1 (satu) sachet plastik klip  (Kode A) berisi 9 (sembilan) sachet plastik klip berisi kristal bening; 1 (satu) sachet plastik klip (Kode B) berisi 8 (delapan) sachet plastik klip berisi kristal bening; 1 (satu) sachet plastik klip (Kode C) berisi 6 (enam) sachet plastik klip berisi kristal bening; 1 (satu) sachet plastik klip (Kode D) berisi 8 (delapan) sachet klip berisi kristal bening dan 1 (satu) unit HP Android merk Infinix warna Biru;
  • Bahwa terdakwa  mengetahui jika memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman adalah perbuatan melawan hukum;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistis No. Lab : 3820/NNF/VIII/2025, tanggal 13 Agustus 2025, oleh Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang di tandatangani oleh ASMAWATI, SH., M.Kes. dengan Kesimpulan : 1 (satu) sachet plastik klip  (Kode A) berisi 9 (sembilan) sachet plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,5676 gram berat akhir 0,4772 gram; 1 (satu) sachet plastik klip (Kode B) berisi 8 (delapan) sachet plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,4301 gram berat akhir 0,3397 gram; 1 (satu) sachet plastik klip (Kode C) berisi 6 (enam) sachet plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2882 gram dengan berat akhir 0,1978 gram; 1 (satu) sachet plastik klip (Kode D) berisi 8 (delapan) sachet klip berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,3510 gram dengan berat akhir 0,2606 gram, barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya