Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas objek sengketa tersebut.
- Menyatakan Para Penggugat dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tegugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI dan Sumang Dg Nombong adalah ahli waris yang sah dari Almarhum DJAMARANG bin LANAI.
- Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik sah atas tanah objek sengketa Persil 64 D II, Kohir 39 C I, seluas + 0,8 Ha (delapan ratus meter persegi) atas nama Djamarang bin Lanai dan setelah disertipikat Haka Pakai Instansi dengan nomor 01 tanggal 12 April 2012 maka luas tanah menjadi 1160 meter persegi terletak di Dusun Bontomanai, Desa Bontomanai, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi selatan.
adapun batas-batas tanah sengketa tersebut yaitu :
- Sebelah Utara : Batas Lompo
- Sebelah Timur : Jalan Desa
- Sebelah Selatan : Tanah milik Manggessong b daddili (dahulu) Sekarang Tanah dan Kantor Desa Bontomanai.
- Sebelah Barat : Tanah milik Baso b Makka
Adalah milik Para Penggugat.
- Menyatakan Perbuatan Tergugat-tergugat menguasai dan membangun 2 bangunan permanen di atas tanah sengketa tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan segala Surat-surat yang dimiliki Tergugat-tergugat atas objek sengketa tersebut adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
- Menyatakan bahwa Sertipikat Hak Pakai Instansi No. 01, Luas 1160 M2 atas nama Pemda Kabupaten Takalar yang terkait dengan tanah objek sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
- Menghukum kepada Tergugat-tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus ganti kerugian materil dan inmateril kepada Para Penggugat sebesar Rp. 712.000.000 (tujuh ratus dua belas juta rupiah) dengan rincian :
a. Kerugian Materil
Nilai pasaran objek sengketa saat ini Rp. 580.000.000 (lima ratus delapan puluh juta rupiah) ditambah Nilai di kontrakan sejumlah Rp. 32.000.000 (tiga puluh dua juta rupiah).
b. Ketugian Inmateril
Bahwa perbuatan Tergugat-tergugat terhadap Para penggugat berdampak secara psikologis merasa tidak tenang dan memikirkan persoalan ini serta kehilangan haknya untuk mengelola dan menikmatitanahnya maka sudah tepat apabila Para Penggugat meminta ganti kerugian Inmateril sebesar Rp 100.000.000, (seratus juta rupiah).
- Menghukum Tergugat-tergugat berikut siapa saja yang disuruh dan atau memperoleh hak dari padanya untuk segera mengosongkan, membongkar dan menyerahkan/mengembalikan objek sengketa tersebut kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong, bebas dan tanpa beban apapun diatasnya, bila tidak membayar ganti rugi tunai kepada para penggugat.
- Menghukum Tergugat-tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) Perhari jika Tergugat-tergugat Lalai atau tidak melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara ini
- Menghukum Tergugat-tergugat dan Para Turut tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|