Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon
- Memberi ijin kepada pemohon untuk mengubah nama Ibu Pemohon pada akta kelahiran dan kartu keluarga dari Dg Tino diubah menjadi Rosdiana
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pembetulan nama pada data akta kelahiran dan kartu keluarga tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku
Demikian permohonan ini pemohon buat dan atas dikabulkannya permohonan ini, pemohon mengucapkan terima kasih |