Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2019/PN Tka H. TAMBARU DG. LAU KEPOLISIAN NEGARA RI Cq, Kepolisian Resort Takalar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2019/PN Tka
Tanggal Surat Kamis, 03 Jan. 2019
Nomor Surat 01/Praper/2019
Pemohon
NoNama
1H. TAMBARU DG. LAU
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN NEGARA RI Cq, Kepolisian Resort Takalar
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Kepada Yth.  

Ketua Pengadilan Negeri Takalar

Di-

Takalar.

Hal    :        Permohonan Praperadilan atas Nama H. TAMBARU DG. LAU

 

Dengan Hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini, kami :

  1. AZIS. T. SH., M.H.
  2. HARDIYANTO S.H., M.H.
  3. KAISARUDDIN KAMARUDDIN S.H.

 

Kesemuanya adalah Advokat/Penasihat Hukum dari Kantor Hukum AZIS T S.H., M.H & ASSOCIATES, beralamat di Jl. Tamangapa Raya IV Kompleks Ranggong Zakinah Blok B No. 2, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Telp 0811 422 0678 / 0811 415 0374.

Dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Desember 2018, baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama H. Tambaru Dg. Lau, Tempat tanggal lahir Je`nemaeja, 02 September 1942, Jenis kelamin Laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat di Dusun Karemanepasa, Desa Barugaya, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan. selanjutnya disebut sebagai PEMOHON.

 

——————————–M E L A W A N——————————–

Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepolisian Resort Takalar yang beralamat di Jl. H. M Manjarungi Nomor 1 Takalar, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan., selanjutnya disebut sebagai TERMOHON .

Untuk mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Penetapan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 1e, dan 4e Jo. Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polri Resort Takalar  Reserse Kriminal Umum.

Adapun yang menjadi alasan permohonan pemohon adalah sebagai berikut :

I. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN

  1. Tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,  penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa  dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap  hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,  penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
  2. Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan :

Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:

  1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
  2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
  3. Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”

 

  1. Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah:

Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

  1. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
  2. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
  1. Dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian melalui dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara mana pun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut (alm) Satjipto Rahardjo disebut ”terobosan hukum” (legal-breakthrough) atau hukum yang prorakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini.
  2. Bahwa selain itu telah terdapat beberapa putusan pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak tersangka, sehingga lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka seperti yang terdapat dalam perkara berikut :
  1. Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/2011/PN.BKY tanggal 18 Mei 2011
  2. Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/PID/2011 tanggal 17 Januari 2012
  3. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38/Pid.Prap/2012/Pn.Jkt.Sel tanggal 27 november 2012
  4. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Februari 2015
  5. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 36/Pid.Prap/2015/Pn.Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2015
  6. Dan lain sebagainya.

 

  1. Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagai berikut :

Mengadili,

Menyatakan :

  1. Mengabulkan Permohonan untuk sebagian :
  • [dst]
  • [dst]
  • Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
  • Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;

 

  1. Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.

II. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN

  1. PEMOHON TIDAK PERNAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA PASAL YANG DISANGKAKAN

 

KRONOLOGIS :

  1. Pada awal bulan Agustus 2018, Pemohon kehilangan 2 (dua) ekor kerbau dan pada saat kehilangan kerbau Pemohon menyampaikan kepada Babinsa Polongbangkeng Utara bernama KOPTU Rizal Ismail Dg. Tutu.
  2. Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2018 sekitar jam 10 pagi H. Jabir Dg Bonto Bin H. Tambaru Dg Lau menerima telepon dari IPDA Gassing Alias Dg Taba yang menyampaikan bahwa ada kerbau terikat dibawah pohon disekitar rumah IPDA Gassing Dg Taba dan pada saat itu juga H. Jabir Dg Bonto Bin H. Tambaru Dg Lau menjawab “sebentar saya menelpon balik karena Saya lagi rapat paripurna, kerbaunya bapak saya juga hilang, saya telpon dulu bapak saya” kemudian H. Jabir Dg Bonto Bin H. Tambaru Dg Lau menelpon kepada Pemohon dan menyampaikan tentang kerbau yang terikat di bawah pohon disekitar rumah IPDA Gassing Dg Taba.
  3. Bahwa atas penyampaian H.Jabir kepada Pemohon, maka kemudian Pemohon menelpon kepada IPDA GASSING Alias Dg. Taba untuk memperjelas informasi tentang adanya kerbau yang terikat dibawah pohon disekitar rumah IPDA Gassing Dg Taba, lalu IPDA GASSING Alias Dg. Taba mengatakan “Iye kesinimaki, saya antarki kesana”.
  4. Bahwa kebetulan pada hari itu (Senin, 27 Agustus 2018), Sewang Dg. Serang berada mampir di rumah Pemohon sebelum ke rumah H. Jabir Dg Bonto Bin H. Tambaru dengan tujuan untuk meminjam uang, dan di rumah Pemohon terlebih dahulu bertamu lelaki Nyapu Dg. Bella Bin Kade bertamu.
  5. Bahwa Pemohon meminta tolong kepada Sewang Dg. Serang dan Nyapu Dg. Bella Bin Kade untuk bersama-sama pergi melihat kerbau yang terikat di bawah pohon sesuai yang diinformasikan oleh IPDA Gassing alias Dg Taba,  dan  Pemohon menyuruh Sewang Dg. Serang dan Nyapu Dg. Bella Bin Kade untuk berangkat duluan tetapi Sewang Dg. Serang sempat beralasan kalau dirinya tidak bisa karena sudah mengalami kecelakaan dan patah tulang.
  6. Bahwa  akhirnya Pemohon bersama Sewang Dg. Serang dan Nyapu Dg. Bella Bin Kade ketempat kerbau terikat dengan menggunakan mobil.
  7. Bahwa Pada saat tiba di tempat kerbau terikat tersebut, nampak hadir Syamsuddin Dg. Beta kemudian Pemohon melihat kerbau yang terikat tersebut dan mengatakan “bukan kerbau milik saya karna kerbau saya yang hilang hanya 2 ekor sedangkan kerbau yang ada di tempat berjumlah 3 ekor”, setelah itu Pemohon pergi meninggalkan tempat tersebut.
  8. Bahwa meskipun Pemohon datang di lokasi ditemani 2 (dua) orang yakni Sewang Dg. Serang dan Nyapu Dg. Bella Bin Kade, namun pulangnya Pemohon sendirian karena  Sewang Dg. Serang dan Nyapu Dg. Bella Bin Kade diperintahkan oleh IPDA Gassing untuk tinggal supaya segera membawa kerbau yang terikat tersebut ke Kantor Polisi Sektor Polongbangkeng Selatan.
  9. Bahwa IPDA Gassing juga menyampaikan kepada Sewang Dg. Serang dan Nyapu Dg. Bella Bin Kade, agar sebelum kerbau tersebut dibawa ke Polsek, maka terlebih dahulu kerbau tersebut dibawa ke rumah Lelaki H. Jabir Dg Bonto Bin H. Tambaru dengan maksud memperlihatkan kepada Lelaki Jabir DG Bonto, jangan sampai kerbau tersebut milik H. Jabir.
  10. Bahwa Bahwa pada saat Sewang Dg. Serang dan Nyapu Dg. Bella Bin Kade menarik kerbau untuk di bawa ke Polsek Polongbangkeng Selatan, tiba-tiba  lelaki Syamsuddin Dg. Beta berteriak mengatakan “jangan bawa dulu itu kerbau, keluarkan dulu tali yang sepotong karna itu adalah tali milik saya” maka sebelum kerbau tersebut dibawa Nyapu Dg. Bella Bin Kade memberikan sepotong tali kerbau kepada Syamsuddin Dg. Beta dimana tali tersebut telah digunakan mengikat kerbau.
  11. Bahwa setelah Sewang Dg. Serang memberikan sepotong tali kepada lelaki Syamsuddin Dg Beta, barulah kemudia Sewang Dg. Serang bersama Nyapu Dg. Bella Bin Kade membawa kerbau terasebut dengan tujuan Polsek dan rumah H. Jabir dengan cara Sewang Dg. Serang menarik tali induk kerbau dan Nyapu Dg. Bella Bin Kade mengusir dari belakang.
  12. Bahwa sesuai penyampaian/perintah IPDA Gassing Dg Taba, maka sebelum kerbau tersebut dibawa ke Polsek, terlebih dahulu kerbau tersebut dibawa (singgah) di rumah H. Jabir Dg Bonto.
  13. Bahwa setelah kerbau tersebut tiba di rumah H. Jabir Dg Bonto, ternyata pada saat itu H. Jabir Dg Bonto Bin H. Tambaru Dg Lau tidak berada di rumahnya atau belum pulang dari kantor, maka Sewang Dg. Serang dan Nyapu Dg. Bella Bin Kade mengikat kerbau tersebut di bawah pohon lontara yang berada di belakang rumah H. Jabir Dg Bonto Bin H. Tambaru Dg Lau.
  14. Bahwa setelah setelah kerbau diikat di bawah pohon lontara, Nyapu Dg. Bella Bin Kade terlebih dahulu meninggalkan tempat karna alasan rumahnya jauh kemudian Sewang Dg. Serang juga meninggalkan tempat dan pulang karna hari sudah sore apalagi tidak sempat bertemu H. Jabir Dg Bonto Bin H. Tambaru Dg Lau.
  15. Bahwa pada sore hari sekitar jam 05:00 wita, H. Jabir Dg Bonto Bin H. Tambaru Dg Lau tiba di rumah dari kantor. Kemudian datang seseorang mengaku sebagai pemilik kerbau yang kemudian diketahui bernama Bakhtiar Dg Beta bersama beberapa orang, memasuki pekarangan rumah H. Jabir Dg Bonto Bin H. Tambaru Dg Lau dan langsung di tegur oleh H. Jabir Dg Bonto Bin H. Tambaru Dg Lau dan berkata “ ngapaki?” kemudian seseorang tersebut menjawab “Nia tedongku nisikko ri boko ballatta” kemudian H. Jabir Dg Bonto Bin H. Tambaru Dg Lau menjawab lagi “ mungkin tedong itu yang disana” sambil menunjuk ke arah belakang rumah tempat kerbau terikat, namun H. Jabir Dg Bonto Bin H. Tambaru Dg Lau bertanya lagi “apakah betul itu kerbaumu?, adaji suratnya?” kemudian Bakhtiar Dg Beta menjawab “Iya, saya yang punya kerbau, tapi tidak ada suratnya, hanya daftar di kantor desa”, kemudian  H. Jabir Dg Bonto Bin H. Tambaru Dg Lau bertanya lagi untuk memperjelas dan bertanya “ tidak bermasalahji? dimanakah dibeli itu kerbau?” dan dijawab oleh pemilik (Bakhtiar Dg Beta ) “iya tidak ada masalahnya dan bukanji curian, saya beli di manuju kelurahan patompo dalle”. Setelah itu dibawalah kerbau tersebut oleh pemiliknya bersama beberapa orang temannya.
  16. Bahwa meskipun Bakhtiar Dg Beta tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan, namun H.Jabir Dg Bonto tetap mempersilahkan Bakhtiar Dg Beta untuk mengambil dan membawa pulang kerbau tersebut.
  17. Bahwa pada hari dan tanggal yang sama, yakni Senin 27 Agustus 2018  saat setelah magrib sekitar pukul 18.00 wita, kepala desa setempat bernama Dahlan Dg. Sira bersama pemilik kerbau bernama Bahtiar Dg. Beta serta sekitar berjumlah 20 orang memakai mobil Truk mendatangi kantor Polisi Sektor Polongbangkeng Utara untuk membuat laporan polisi namun pihak polsek menolak dengan alasan kerbau yang dimaksud sudah ditangan pemilik menurut perkataan Kanit Serse Polsek Polongbangkeng Utara.
  18. Bahwa oleh karena laporan polisi ditolak di Polsek Polongbangkeng Selatan, maka sekitar jam 09:00 malam hari pemilik kerbau bernama Bahtiar Dg. Beta bersama Dahlan Dg. Sira serta sekitar berjumlah 20 orang menuju ke kantor Polres Takalar untuk membuat laporan polisi. Berdasarkan laporan polisi inilah sehingga Pemohon dijadikan tersangka.

Dari rentetan peristiwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, maka dapat kami kemukakan hal-hal sebagai berikut:

  1. Termohon gegabah atau kurang hati-hati dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka yang berakibat Pemohon mengalami kerugian.
  2. Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka hanya karena adanya tekanan massa yang datang menemani pelapor.
  3. Bahwa penetapan Pemohon sebagai tersangka adalah tindakan kesewenang-wenangan Termohon yang tidak didasari dengan kajian mendalam sebagaimana diamanatkan dalam PERKAP No.14 Tahun 2012 tentang manajemen penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.
  4. Bahwa oleh karena tindakan Termohon merupakan kesewenang-wenangan, maka Pemohon telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penetapan tersangka, sehingga sangat beralasan jika permohonan Pemohon ini dikabulkan.

 

  1. TERMOHON SANGAT GEGABAH DAN TIDAK TELITI SERTA MELAKUKAN PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN DALAM PENENTUAN STATUS TERSANGKA BAGI PEMOHON.

 

Prosedur dan syarat Penetapan Tersangka

  1. Bahwa selain yang ditentukan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Undang-Undang No.8 Tahun 1981), yang menyaratkan penyelidikan dan penyidikan, maka teknis mekanisme penetapan tersangka juga diatur dalam PERKAP No.14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
  2. Bahwa KUHAP mensyaratkan harus ada bukti permulaan, dan bukti permulaan tersebut menurut Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 harus dimaknai dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
  3. Bahwa PERKAP No.14 Tahun 2012 tentang manajemen Penyidikan Tindak Pidana mengamanatkan prinsip kehati-hatian dalam penetapan tersangka.
  4. Bahwa Termohon telah gegabag atau kurang hati-hati dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan tidak mendalami kejadian yang sebenarnya.
  5. Bahwa Tindakan Termohon menjadikan Pemohon sebagai tersangka hanya atas dasar laporan polisi yang disertai kehadiran massa, adalah tindakan kesewenang-wenangan dan merupakan perbuatan melawan hukum yang tidak sejalan dengan prinsip yang dianut oleh KUHAP dan merupakan pelanggaran Hak asasi manusia. Bertindak sewenang-wenang juga dapat diartikan menggunakan wewenang (hak dan kekuasaan untuk bertindak) melebihi apa yang sepatutnya dilakukan sehingga tindakan dimaksud bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Penyalahgunaan wewenang juga telah diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Selain itu dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan tentang syarat sahnya sebuah Keputusan, yakni meliputi :

– ditetapkan oleh pejabat yang berwenang

– dibuat sesuai prosedur; dan

– substansi yang sesuai dengan objek Keputusan

Bahwa sebagaiman telah Pemohon uraikan diatas, bahwa Penetapan tersangka Pemohon dilakukan dengan tidak terpenuhinya prosedur menurut ketentuan peraturan-perundang undangan yang berlaku, Sehingga apabila sesuai dengan ulasan Pemohon dalam Permohonan A Quo sebagaimana diulas panjang lebar dalam alasan Permohonan Praperadilan ini dilakukan tidak menurut ketentuan hukum yang berlaku, maka seyogyanya menurut Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah “Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah” dan Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf b dan c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan

 

 

III PETITUM

Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka Kami mohon kepada Yang Mulia Hakim Praperadilan untuk:

  1. Menerima Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon adalah tidak sah secara hukum.
  3. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap diri Pemohon.
  4. Memulihkan hak-hak Pemohon, baik harkat  dan martabatnya dalam masyarakat.
  5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.

Atau jika Pengadilan berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya