Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2019/PN Tka Ridwan, SE.MM 1.Nurlia Daeng Enna
2.Amiruddin Daeng Naja
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2019/PN Tka
Tanggal Surat Jumat, 24 Mei 2019
Nomor Surat 25/Pdt.G.S/2019/PN Tka
Penggugat
NoNama
1Ridwan, SE.MM
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Nurlia Daeng Enna
2Amiruddin Daeng Naja
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 91.057.270,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam

Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.105/5088/6/2017, 09 Juni 2017, di mana total tunggakan tercatat sebesar Rp 91.057.270,00 (Sembilan Puluh Satu Jut Lima Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Rupiah)

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 

 

Demikianlah gugatan ini kami ajukan, agar Ketua Pengadilan Negeri Takalar berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak