Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pdt.P/2024/PN Tka Darmawi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 7/Pdt.P/2024/PN Tka
Tanggal Surat Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Darmawi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka pemohon bermohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Takalar berkenan memberikan penetapan sebagai berikut;

  • Mengabulkan permohonan pemohon tersebut.
  • Menetapkan bahwa Diana jenis kelamin Perempuan telah meninggal dunia pada tanggal 13 Juni 2008 karena sakit di Dusun Pa’batangang Desa Aeng Towa Kec. Galesong Utara Kab. Takalar.
  • Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Takalar, untuk mencatat kematian tersebut dalam buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta Kematian atas Nama :
  1. Diana

Demikian permohonan ini diajukan dan atas perhatian serta dikabulkannya permohonan ini diucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak