Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2023/PN Tka PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk KANTOR CABANG TAKALAR 1.HJ. ST. NURSIAH
2.Nasmen
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2023/PN Tka
Tanggal Surat Jumat, 31 Mar. 2023
Nomor Surat 10/Pdt.G.S/2023/PN Tka
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk KANTOR CABANG TAKALAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Angga Senggo SetyawantoPT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk KANTOR CABANG TAKALAR
Tergugat
NoNama
1HJ. ST. NURSIAH
2Nasmen
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 201.044.054,00
Petitum

1.   Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

2.   Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

Menghukum Tergugat I & Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 201.044.054 (Dua Ratus Satu Juta Empat Puluh Empat Ribu Lima Puluh Empat Rupiah)).

3.  Menghukum Tergugat I untuk mengurus ke PT. Taspen Cabang Makassar dan memindahkan kembali pembayaran gaji pensiunnya ke BRI Cabang Takalar.

4.  Menghukum Tergugat I dengan membuat Standing Instruction ke Bank tempat pembayaran gaji tergugat agar mentransferkan setiap bulan seluruh dari sisa gaji tergugat ke BRI Cabang Takalar dengan nomor rekening 0250.01.000696.99.7 an. Rekening Titipan Lainnya, untuk pembayaran sebagian atau seluruh angsuran tergugat.

5.  Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dengan melakukan sita seluruh aset yang dimiliki tergugat baik itu berupa (Tanah, Bangunan, Kendaraan bermotor roda 4, Kendaraan bermotor roda 2), milik tergugat untuk melunasi seluruh pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 201.044.054 (Dua Ratus Satu Juta Empat Puluh Empat Ribu Lima Puluh Empat Rupiah).

6.   Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Demikianlah gugatan ini kami ajukan, agar Ketua Pengadilan Negeri Takalar berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak