INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G.S/2023/PN Tka | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG TAKALAR | Anita Syam Dg Ngai | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Jan. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G.S/2023/PN Tka | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 28 Des. 2022 | ||||||
Nomor Surat | 8/Pdt.G.S/2023/PN Tka | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 170.858.371,00 | ||||||
Petitum | Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp 170.858.371,- (Seratus tujuh pulu juta delapan ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah).
Demikianlah gugatan ini kami ajukan, agar Ketua Pengadilan Negeri Takalar berkenan mengabulkannya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |